Kini Masuk Proses Tahap Kedua, Pemkab Bojonegoro Lelang Kendaraan Dinas

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) sudah mulai menggelar lelang aset kendaraan Dinas milik Pemkab Bojonegoro pada November 2022 ini. Lelang tersebut terbagi dalam lima ( 5 ) tahap dengan jumlah kendaraan yang akan di lelang sebanyak 194 unit.

Sesuai data BPKAD, jumlah kendaraan yang di lelang terdiri dari 168 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat, dan 1 kendaraan roda tiga. Lokasi kendaraan Dinas yang di lelang adalah Gudang Aset BPKAD di jalan Pattimura Bojonegoro. Sedang di Gedung Lemcadika Desa Kalianyar Kecamatan Kapas untuk 5 unit kendaraan Dinas berjenis ambulan.

Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD saat di temui di Kantornya, Rabu ( 23/11/2022 ) menuturkan untuk sistem lelang kali ini adalah closed bidding ( lelang tertutup ) dengan pelaksana KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Madiun. Lelang secara online bisa dengan mengakses laman https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

Untuk uang muka lelang di tentukan sebesar minimal 20% dari nilai limit dan harus di bayar di muka. Pembayaran pelunasan oleh pemenang maksimal 5 ( lima ) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

” Lelang tahap 1 sudah terlaksana tanggal 11 November lalu, dan sudah terdapat pemenang pada tanggal 17 November 2022. Pada tahap 1 dilakukan lelang terhadap 40 unit kendaraan Dinas, terdiri dari 15 kendaraan roda dua, dan 25 kendaraan roda empat. Hasil dari lelang tahap 1 ini terjual 38 unit dan tersisa 2 unit kendaraan roda empat. Sejak 22 November sudah ada pemenang lelang dari Gunung Kidul, Jepara, dan Malang yang mengambil kendaraan,” papar Andi Panca.

Andi Panca menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang kendaraan Dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ). Ketika kendaraan Dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB ( Kartu inventaris Barang ) di mulai dengan penjualan.

Selain itu, di sebutkan juga bahwa jika penjualan tidak bisa dilakukan maka dapat dilaksanakan hibah atau berikutnya pemusnahan. Untuk kendaraan Dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.

” Batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan Dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7 – 10 tahun. Kelayakan itu, ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis. Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat di pungkiri jika kendaraan yang di pakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan Dinas Camat,” paparnya.

Andi Panca menjelaskan, sebelum lelang, sesuai prosedur, telah di dahului adanya surat pengajuan kendaraan Dinas yang akan di jual oleh OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) kepada Bupati Bojonegoro. Penjualan harus di lengkapi dengan data latar belakang penjualan. Kemudian, Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penelitian. Hasilnya kemudian di laporkan kepada Bupati sebagai dasar atau rekomendasi penerbitan surat persetujuan penjualan oleh Bupati.

Tahap berikutnya, lanjut dia, adalah penilaian ( appraisal ) oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ). Setelah terbit nilai penilaian dari KJPP, maka Bupati menetapkan nilai limit harga penjualan. BPKAD selaku pengelola BMD kemudian mengajukan ke KPKNL Madiun untuk dilakukan closed bidding ( lelang tertutup ) menggunakan aplikasi lelang.go.id.

” Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang di tetapkan. Dana yang di peroleh dari hasil lelang tersebut di masukkan ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) dan menjadi pendapatan daerah dengan di potong 2 % untuk biaya pelaksanaan lelang,” tutupnya. ( Nyot ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *