Bojonegoro,atasangin.net – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) menyatakan telah lama berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan Rumah Potong Hewan ( RPH ) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Lahan tersebut merupakan aset yang di beli Pemkab Bojonegoro pada tahun 1980.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana saat di temui di kantornya, Rabu ( 21/12/2022 ) menjelaskan bahwa pada tahun 2019 sudah ada rapat dengan Pemerintahan Desa Banjarsari. Saat rapat di putuskan aset tanah tersebut digunakan untuk RPH.
Saat itu, lanjut Andi, di hadiri oleh unsur Perangkat Desa Banjarsari, BPKAD, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Bagian Hukum Setda, Bagian Perlengkapan Setda serta perwakilan Kecamatan Trucuk dan Bapak S. Marman.
Rapat itu kemudian ditindak lanjuti dengan peninjauan lapangan dan pematokan lahan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran tanah oleh BPN. Pengukuran tersebut di hadiri Perangkat Desa Banjarsari.
” Pengukuran dilakukan di lahan yang masih berupa tanah lapang dan tidak ada bangunan di atasnya. Hasilnya terbit 2 peta bidang tanah pada tahun 2020,” beber Andi.
Proses pembuatan Sertifikat tanah berlangsung lama karena terkendala Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) sehingga saat itu pihak BPN belum dapat menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.
Kemudian, pada Tahun 2022 Perda RTRW di adakan perubahan sehingga kawasan di maksud tidak lagi termasuk kawasan hutan produksi. Maka terbitlah 2 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro yaitu No. 16 dan 17, pada tanggal 08 Agustus 2022.
” Namun, tiba – tiba Bapak S. Marman ( Mantas Kades Banjarsari ) yang sebelumnya mengaku menjual tanah berbatasan langsung di sebelah selatan tanah RPH kepada Bapak Kobul, melakukan gugatan,” jelas Andi.
Andi melanjutkan bahwa saat pengukuran tanah tahun 2019, Bapak S. Marman ikut hadir. Saat kegiatan pengembalian batas tanah, bangunan garasi alat berat milik Bapak Kobul juga terbukti memakan lahan tanah RPH.
” Tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi Pemkab selama tidak mengganggu proyek pembangunan RPH Banjarsari,” imbuh Andi.
Andi bercerita saat pengukuran tanah pada tahun 2019, Sekretaris Desa Banjarsari turut hadir bersama Bapak S. Marman. Namun Sekdes Banjarsari tersebut kini telah meninggal dunia, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.
Terpisah, Ahmad Fuad selaku Sub Koordinator Pembangunan Gedung, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ( DPKPCK ) Bojonegoro menjelaskan bahwa pembangunan RPH Banjarsari sudah sesuai dengan prosedur. RPH di bangun di atas tanah yang telah di tentukan.
” Pelaksanaan pembangunan RPH berdasarkan lokasi yang di tetapkan pada peta bidang tanah yang di terbitkan oleh BPN pada tahun 2020,” sambung Fuad. ( gus/red ).