Bojonegoro,atasangin.net – Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Selasa ( 27/12/2022 ) menyetujui Rencana Peraturan Daerah ( Raperda ) Pajak dan Retribusi Daerah untuk di tetapkan sebagai Perda. Bupati Anna Mu’awanah yang hadir dalam Paripurna tersebut mengucapkan terima kasih atas di tetapkannya Perda baru pada 2022 ini.
Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di Ruang Andrawirna Hotel Aston, Bojonegoro memiliki tiga agenda. Yakni pertama penyampaian Pandangan Akhir ( PA ) fraksi atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Agenda kedua, penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga, Rapat Paripurna internal penyampaian laporan kinerja tahunan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Hadir Bupati Bojonegoro, Ketua dan Wakil ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Badan, Inspektorat, Staf Ahli, serta tamu undangan.
Sebelum memulai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan kehadiran anggta DPRD telah terpenuhi dan acara terbuka untuk umum.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kegiatan ini mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD telah menyetujui. Maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. DPRD sekarang mencatat rekor produktif di Bojonegoro, yakni banyak perda di sahkan untuk menyelaraskan dengan Undang – Undang.
“ Kami bangga juga atas persetujuan seluruh anggota DPRD tentang pembenahan BUMD. Contohnya adalah PDAM. Ini semuanya adalah untuk tolak ukur memberikan pelayanan,” tutur Bupati Anna.
Bupati menambahkan sudah seyogyanya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ada.” Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh Bapak Ibu anggota Dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tandasnya.
Salah satu perwakilan dari fraksi Partai Demokrat Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan bahwa fraksinya memahami pembentukan raperda di maksud. Karena raperda tersebut merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah. Maka perlu di sesuaikan dengan baik dan tepat sasaran.
Ia melanjutkan, perlu ada optimalisasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro. ” Ketiga, agar pungutan tersebut di kelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” bebernya.
Poin keempat yang di sampaikan Didik adalah, fraksinya sepakat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk di tetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022. Ia berharap dengan adanya kepastian hukum atas Raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan prima, meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Acara dilanjutkan penyerahan nota pandangan akhir fraksi – fraksi dan pembacaan laporan Panitia Khusus ( Pansus ) 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah nota persetujuan. ( gus/red ).