Bojonegoro,atasangin.net – Pemberlakuan tilang manual di wilayah Jawa Timur mulai dilakukan oleh pihak Polisi Lalu Lintas, hal tersebut juga dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro sesuai dengan surat telegram Kapolda Jatim, yang di kirim ke Polres Jajaran se Jawa Timur.
Kasat lantas Polres Bojonegoro, Akp I Gusti Bagus Krisna Fuadi menyampaikan kepada awak media ini, bahwa pemberlakuan tilang manual ini adalah penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi, karena tidak sedikit pengendara kendaraan yang mengabaikan pelanggaran lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Jum’at ( 19/5/2023 ).
“ Pemberlakuan tilang manual ini agar Masyarakat semakin tertib dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas laka lantas,’” beber AKP I Gusti Bagus Krisna Fuadi.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa petugas juga mengutamakan incar, dan teguran, namun jika ada yang menyebabkan fatalitas laka lantas, langsung dilakukan tilang manual secara selektif prioritas.
“ Bagi pelanggar yang mendapatkan tilang, Tidak boleh menitip, Pelanggar wajib hadir di sidang,” sambung Kasat Lantas.
Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendelaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak di lengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.
“ Untuk kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi ini diantaranya adalah pada spion, knalpot Brong, lampu sein, lampu utama dan lainnya,” tutup AKP I Gusti Bagus Krisna. ( Gus ).