Parah ! Mengaku Berijin, Tambang di Banyubang Grabagan Tuban Berdampak Merusak Lingkungan dan Ekosistem

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Maraknya aktifitas pertambangan untuk mengeruk kekayaan alam di Tuban menyebar ke seluruh penjuru wilayah Kabupaten ini.

Salah satunya adalah yang beroperasi di area pedalaman pengunungan di wilayah Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini mengaku Berijin, namun patut di sayangkan, pengerukan komoditas alam jenis tanah Clay ( tanah liat ) dan Pasir Kuarsa ini berdampak berat terhadap lingkungan dan juga ekosistem yang ada di wilayah tersebut .

Pasalnya, akibat tambang yang melintasi jalan Desa tersebut mengakibatkan jalan menjadi rusak berat yang secara otomatis menyusahkan penggunaan jalan. Selain itu, lalu – lalang kendaraan tambang juga menimbulkan kepulan debu yang mengganggu pernafasan.

Kepada Jurnalis ( 30/03/2023 ), warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, mengeluhkan segala bentuk gangguan ini, baik dari hal kerusakan jalan maupun debu yang menyesakkan dada.

” Ya bikin susah lah mas, wong jalan sempit begitu, rusak juga, debunya ya sangat mengganggu kesehatan,” paparnya.

Saat di konfirmasi Awak Media ( 30/3/2023 ), pria berinisial RKM yang di sebut sebagai pengelola tambang ini pun mengelak, pihaknya mengatakan, bahwa tambang tersebut bukanlah miliknya, namun milik orang lain dan pihaknya hanya membeli hasil alam yang di keruk di lokasi tersebut.

” Tambang ini bukan milik saya Pak tapi miliknya Pak Wawan, saya hanya membeli clay di sini, yang rame itu kan Pasir Kuarsa dan saya tidak tahu siapa yang punya tambang Pasir Kuarsanya,” bebernya.

Masih menurut RKM, aktifitas yang ramai di tempat tersebut justru tambang Kuarsa yang tidak di ketahui olehnya terkait siapa pemiliknya, ia pun menuturkan bahwa komoditas Clay yang di belinya hanya sedikit kuotanya dan kendaraan yang bekerja hanya beberapa saja, sedangkan kendaraan yang beroperasi mengangkut Kuarsa di tempat tersebut kurang lebih ada 60 unit.

Di singgung terkait bagaimana pertanggung jawaban pihak penambang terhadap kerusakan akses jalan dan polusi yang di timbulkan dari aktifitas pertambangan yang mengantongi ijin dari DPMPTSP Kabupaten Tuban dengan nomor 15.02/58/XI/2020 atas nama Dwi Putranto Hermawan dengan komoditas Clay dan kode WIUP 22 35 234 39 20 20 052 IUP OP ini, pihak RKM mengaku tidak tahu, namun telah memberikan kontribusi untuk Desa.

Perlu di ketahui bahwa ijin pertambangan yang terpasang di lokasi tersebut hanya untuk komoditas Clay, sedangkan untuk komoditas Pasir Kuarsa atau silica tidak tercantum sedangkan aktifitasnya berada pada lokasi yang sangat berdekatan dengan akses jalan Desa yang sama.

Sementara itu, Kepala Desa Banyubang, Rasidan saat di konfirmasi ( 30/3/2023 ) mengatakan, bahwa kontribusi tambang mengaku tidak ada, Jikalaupun ada mungkin di terima oleh Karang Taruna dan menyumbang pembangunan Masjid.

” Nek selama ini tidak ada mas, walau ada mungkin Karang Taruna, terus pembangunan Masjid itu di sumbang juga, tapi panitia Masjid yang menerima langsung, sini aja mas biar enak komunikasi,” jawab Kades via id WhatsApp miliknya.

Sedangkan SKPD terkait atau Penegak Perda Tuban, dalam hal ini Kasatpol PP saat di konfirmasi terkait adanya tambang Clay dan pasir Kuarsa melalui Id WhatsApp miliknya, Kamis ( 30/3/2023 ), tidak menjawab pertanyaan Pewarta. ( Bersambung ). ( gus/red ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *