Peluncuran Program ” Jaga Desa ” di Kabupaten Tuban

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., di dampingi Wabup Tuban, H. Riyadi, SH., dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, SH., meluncurkan program Jaga Desa, Selasa ( 16/05/2023 ) di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban. Peluncuran program Jaga Desa di ikuti Sekda Tuban, Kepala Bank Jatim cabang Tuban, Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa.

Mas Lindra mengungkapkan program Jaga Desa menjadi wujud kolaborasi nyata antara Pemkab Tuban dan Kejari Tuban. Hubungan yang terjalin hendaknya dapat ditindak lanjuti hingga tingkat Desa. Hadirnya Kejari Tuban menjadi mitra Pemkab Tuban dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Kepala Desa dan Pemerintah Desa harus terus memperbaharui pemahaman terkait Peraturan Perundang – Undangan maupun peraturan lainnya. Regulasi mengalami perubahan seringkali menjadi momok bagi Kepala Desa dan Pemdes.” Karenanya, program Jaga Desa harus di sambut Kepala Desa agar tidak terjadi Mal Administrasi,” paparnya.

Bupati Tuban meminta Kepala Desa memanfaatkan kesempatan ini dalam mendukung pelaksanaan program kerjanya.
Seluruh Camat juga di minta untuk mengedukasi Kepala Desa di wilayahnya perihal program Jaga Desa.”

Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar Kejari Tuban yang mau turun langsung memberi pendampingan,” tuturnya. Pemkab Tuban akan mendukung dan memonitor keberhasilan program ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, SH., mengatakan program ini selaras instruksi Kejaksaan Agung dalam mendukung percepatan program pembangunan di Daerah.
Utamanya berkaitan dengan penggunaan dan pelaporan Dana Desa. “ Kejaksaan di harapkan hadir mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban Dana Desa,” bebernya.

Kajari Tuban menegaskan program Jaga Desa bukan hanya seremonial belaka, namun harus ditindak lanjuti dan membawa manfaat bagi masyarakat. Program Jaga Desa akan di kembangkan di 2 – 3 Desa di tiap kecamatan untuk di jadikan percontohan. Meski demikian Desa yang lain tetap dapat berkonsultasi terkait pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Desa.

Tidak hanya itu, Kepala Desa di harapkan tidak sungkan apalagi takut untuk berkomunikasi dengan Kejari Tuban. Peraturan yang ada bukan untuk membatasi program kerja.

Tapi sebagai tindak pencegahan apabila terjadi kesalahan.” Kami siap memberikan pendampingan bagi Kepala Desa dan Pemerintah Desa,” jlentrehnya. ( Gus ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *