Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Tuban Sosialisasikan Perundang – Undangan Bidang Cukai Dan Melaksanakan Operasi Gabungan Di 20 Kecamatan

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui dan memahami barang kena cukai ilegal terutama hasil tembakau yang berupa rokok ilegal sekaligus sebagai Upaya preventif untuk menekan dan menutup pintu peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Tuban, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C ) Bojonegoro mengadakan sosialisasi Perundang – Undangan di Bidang Cukai, yaitu Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam rangka memberantas Rokok Ilegal di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Tuban.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak 20 kali selama bulan Juli, Agustus dan September 2023 bertempat di Pendopo Kecamatan masing – masing, yaitu di Kecamatan Kerek, Kecamatan Grabagan, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Palang, Kecamatan Montong, Kecamatan Kenduruan, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Parengan, Kecamatan Soko, Kecamatan Tuban, Kecamatan Tambakboyo, Kecamatan Senori, Kecamatan Bangilan, Kecamatan Bancar, Kecamatan Singgahan, Kecamatan Rengel, Kecamatan Merakurak, Kecamatan Semanding, Kecamatan Widang dan Kecamatan Jenu.Pada kegiatan sosialisasi tersebut yang menjadi narasumber diantaranya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kasatpol PP dan Damkar, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C ( KPPBC TMP C ) Bojonegoro, Camat setempat, Sekretaris dan Kabid dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban. Sosilasasi di setiap Kecamatan di ikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Perangkat Desa, tokoh masyarakat/pemuda serta pedagang/pemilik toko yang menjual rokok.
Selama penyampaian materi, peserta sosialisasi mengikuti dengan tekun dan penuh semangat dan tak jarang terjadi dialog interaktif langsung antara peserta sosialisasi dengan narasumber yang memberikan materi.
Penjelasan secara teknis di sampaikan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, SE. M.Pd tentang cara untuk mengetahui bahwa rokok tersebut legal atau ilegal.

Di sampaikan pula tentang jenis – jenis rokok ilegal dan ciri- cirinya serta sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran, diantaranya adalah :

1. Rokok dengan pita cukai palsu, bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, menggunakan, menyediakan untuk di jual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau di palsukan akan mendapatkan sanksi yaitu berupa Pidana paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 8 ( delapan ) tahun dan Pidana denda paling sedikit 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai dan paling banyak 20 ( dua puluh ) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

2. Rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan, bahwa pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang di wajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 ( dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya di lunasi.

3. Rokok tanpa pita cukai ( polos ), di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak di lekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, maka sanksinya adalah Pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan/atau Pidana denda paling sedikit 2 ( dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

4. Rokok dengan pita cukai bekas, di mana setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk di jual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah di pakai, maka sanksinya adalah Pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 8 ( delapan ) tahun dan Pidana denda paling sedikit 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai dan paling banyak 20 ( dua puluh ) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Pada setiap kesempatan kegiatan sosialisasi tersebut Kasatpol PP dan Damkar KabupatenTuban, Drs. Gunadi, MM berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar hasil dari sosialisasi di sampaikan kepada keluarga dan orang lain terutama tetangganya dengan mengajak untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memasarkan atau menjual rokok ilegal dan melaporkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban atau Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro apabila di lapangan di temuai adanya penjualan rokok ilegal.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Drs. Endro Budi Sulistyo, MM berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini Masyarakat akan semakin paham sehingga peredaran rokok ilegal akan bisa di tekan bahkan tidak terdapat lagi adanya rokok ilegal di KabupatenTuban, sehingga pendapatan negara dari cukai rokok akan bisa meningkat dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ) yang di salurkan ke Kabupaten/Kota juga akan ikut meningkat karena hal ini akan bermanfaat sekali untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah di mana dana bagi hasil tersebut 50% dipergunakan untuk Bidang Kesejahateraan Masyarakyat, 40% untuk Bidang Kesehatan dan 10% untuk Bidang Penegakan Hukum.

Selain melakukan Sosialisasi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban juga melaksanakan Operasi Gabungan terhadap peredaran rokok illegal bersama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro, TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri serta OPD terkait yang dilaksanakan sebanyak 12 kali pada bulan September dan Oktober di 20 ( dua puluh ) wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban dengan sasaran yaitu kios – kios di pasar dan toko – toko yang menjual rokok serta tempat jasa pegiriman ekspedisi. Operasi gabungan ini juga merupakan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahayanya rokok ilegal. ( gus/red ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *