Blora,atasangin.net – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis “solar gunung” atau hasil penyulingan liar dari area Wonocolo, Bojonegoro, diduga masih marak beroperasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pantauan tim media pada Selasa (2/6/2026) mengungkap adanya sejumlah pangkalan penampungan dan distribusi di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, yang tetap aktif meski kerap menjadi sasaran penertiban.
Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan akibat penggunaan peralatan sederhana berstandar keselamatan rendah, tetapi juga merugikan negara. Minyak mentah yang diolah dan diperdagangkan di luar mekanisme resmi tidak tercatat sebagai produksi legal, sehingga negara kehilangan penerimaan dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bagi hasil migas.
Jejak Pangkalan Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, setidaknya terdapat tiga nama yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan pangkalan solar ilegal di Desa Bleboh. Mereka adalah inisial DC, inisial BC yang merupakan oknum perangkat desa setempat, serta seorang oknum aparat berinisial JN.
Pantauan tim media mencatat dua lokasi utama yang menjadi sorotan :
1. Pangkalan milik DC: Lokasi ini dikabarkan menjadi titik penerima utama “solar gunung” dari Wonocolo. Solar hasil penyulingan tradisional tersebut kemudian didistribusikan ke pasar gelap atau dijual eceran kepada konsumen yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
2. Pangkalan milik BC: Pada pukul 13.30 WIB, tim menemukan lokasi penampungan solar yang diduga dikelola oleh kerabat dekat perangkat desa setempat. Namun, saat dikonfirmasi kembali pada pukul 16.00 WIB, aktivitas distribusi tampak terhenti dan pagar pangkalan tertutup rapat.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Aktivitas penyulingan liar di wilayah perbatasan Blora-Bojonegoro telah lama menjadi sumber kebocoran pendapatan negara. Setiap liter solar ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Estimasi kasar menunjukkan, jika satu pangkalan ilegal mampu mendistribusikan ribuan liter per hari, kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan dari satu titik saja. Selain kerugian finansial, limbah penyulingan yang dibuang sembarangan mencemari tanah dan sumber air warga, menambah beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
” Sangat miris melihat rakyat kecil antre berpanas-panasan demi dapat solar subsidi, sementara ada oknum yang justru ‘melenggang’ memperkaya diri dengan menjual solar ilegal. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ketidakadilan sosial,” ujar seorang warga Jiken yang enggan disebutkan identitasnya.
Dugaan Perlindungan Oknum Aparat
Kehadiran nama inisial JN, yang diduga merupakan oknum aparat, dalam daftar pengelola pangkalan memicu spekulasi mengenai adanya perlindungan atau keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis ilegal ini. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran kode etik serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Polresta Blora atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk membongkar jaringan distribusi di Desa Bleboh. Warga mendesak aparat melakukan razia menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Publik menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama menjamurnya praktik ilegal ini. Masyarakat berharap negara mengalokasikan anggaran memadai untuk pengawasan, penyelidikan, dan penindakan guna memutus mata rantai penyelundupan dan penyulingan liar yang merugikan negara serta membahayakan lingkungan. [ gus ]












