Komisi IV DPRD Tuban Sampaikan Beberapa Kendala Dunia Pendidikan Di Tuban Ke Kemendikbudristek

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Peran dunia pendidikan untuk mendatangkan perubahan dengan adanya perkembangan ilmu, teknologi dan informasi, maka guru sebagai peran sentral pendidikan selalu di tuntut untuk menyesuaikan kebutuhan dan inovasi dalam kegiatan pembelajaran, Kamis ( 16/6/2022 ).

Saat Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) di Jakarta, Ketua Komisi IV, Tri Astuti mengatakan ada beberapa tantangan dan kendala dunia pendidikan di Tuban dalam menghadapi kesiapan merdeka belajar.

“ Kendalanya di Tuban diantaranya guru belum mampu mengadopsi kemerdekaan belajar. Ini di picu oleh cara dan pengalaman guru belajar di bangku kuliah dengan model pembelajaran yang saat ini,” timpalnya.

Selanjutnya, keterbatasan dalam mendapatkan referensi pelaksanaan merdeka belajar, dan adanya perbedaan akses digital dan akses internet yang belum merata serta minimnya pengalaman dan implementasi merdeka belajar sehingga penting sekali guru meningkatkan kwalitas dan kompetensi.

“ Banyak juga Sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah devinitif dan minimnya sosialisasi program guru penggerak di semua jenjang serta keterbatasan kemampuan IT guru juga menjadi kendalan di dunia pendidikan” terangnya.

Namun hal itu tidak menjadikan sebuah alasan bagi Tuban, Ketua Komisi IV asal Gerindra itu menyampaikan di Kabupaten Tuban terdapat beberapa Sekolah siap untuk pelaksanaan kurikulum merdeka belajar PSP dan Guru penggerak. Diantaranya, 48 jenjang PAUD, 534 jenjang SD, dan 96 jenjang SMP.

“ Tentu kesiapan ini harus di dukung dengan sarpras dan anggaran yang memadai,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek, Praptono, berpesan Dinas Pendidikan harus pro aktif mengakses platform merdeka mengajar dengan membentuk komunitas belajar.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah yang lolos seleksi maka di situlah ia di tugaskan. Artinya Sekolah penggerak harus di pimpin oleh Kepala Sekolah penggerak, dan jika Kepala Sekolah penggerak di mutasi maka penggantinya harus guru yang lulus seleksi guru penggerak.

“ Adapun selama 3 Tahun tidak boleh memutasi Kepala Sekolah penggerak dan batasan usia Kepala Sekolah penggerak adalah 56 tahun. Sedangkan guru penggerak maksimal 50 tahun,” tutupnya. ( Jok ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *