Tuban,atasangin.net – Usai Pemerintah Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, terdapat larangan pengiriman keluar masuk hewan ternak di beberapa Daerah zona merah. Salah satunya Provinsi Jawa Timur yang mencetak rekor tertinggi kasus PMK, yaitu 139.606 kasus per 4 Juli 2022.
Untuk itu, Pemprov melalui BPBD Provinsi melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan, salah satunya di Kabupaten Tuban tepatnya di Kecamatan Bancar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Tuban Sudarmaji mengungkapkan, melalui keputusan rapat yang dilaksanakan secara daring, Selasa, 05 Juli 2022 bersama BPBD Provinsi dan sejumlah OPD terkait, di putuskan, penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar mulai 5 hingga 15 juli 2022 mendatang.
“ Kita kerja sama dengan BPBD Provinsi, dan pemeriksaan di wilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya,” papar Darmaji.
Ia menjelaskan, larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar Provinsi saja, tetapi masih di perbolehkan untuk Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKHH ) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.“ Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari Bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari Dinas terkait di Daerah nya pada petugas,” bebernya.
Sudarmaji mengatakan, Posko dengan pengawalan dari personil TNI/Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan juga telah di dirikan di sana.” Kami sudah siap, semua petugas juga sudah siap,” tandasnya.
Di ketahui, BNPB menetapkan lima wilayah Provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari ( Data 1 Juli ) Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Sementara itu, untuk Kabupaten Tuban angka kasus per 5 Juli 2022 mencapai 5.182, sakit 2.456, mati 43, dan sembuh 2.683. ( Jok ).