Gaduh Soal Sabung Ayam Di Pancur Bojonegoro, Begini Respon Kapolsek Temayang

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Beredarnya pemberitaan terkait arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro berpotensi menjadi polemik.

Tak hanya menyinggung soal dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ( Pemdes ) setempat, namun di dalam penulisan beberapa media online tersebut juga di pertanyakan soal ketegasan aparat penegak hukum.

Kapolsek Temayang, Iptu Fadil saat di konfirmasi oleh pewarta mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan berdasarkan info yang telah di terimanya.

” Trims infonya, siap mas akan kami lidik,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa ( 14/2/2023 ).

Sebelumnya juga di tuliskan dalam pemberitaan, bahwa lokasi perjudian sabung ayam yang ramai di kunjungi oleh pemain dari Bojonegoro maupun luar Kabupaten tersebut, hampir tak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Berdasarkan KUHP termasuk di dalamnya, Sabung Ayam selain di larang secara tegas oleh hukum positif ( KUHP ), pasal 542 KUHP dan sebuah pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya Undang – Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Perjudian. ( Bersambung ). ( Gus/Red ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *