Tuban,atasangin.net – Sebuah cabang Perusahaan dari PT Sun Daya Abadi Semarang yang berdiri dan beroperasi di wilayah Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Dalam kesehariannya, Perusahaan yang mengaku anak cabang tersebut, berkatifitas memproduksi mortar atau material untuk bahan pelamir tembok, dengan menggunakan label nama Perusahaan Pusat Semarang.
Namun kejanggalan yang muncul adalah, harga produksi mortar tersebut jauh lebih murah di bandingkan harga pasaran dan juga harga jual Perusahaan Pusat.
Berkaitan dengan hal di atas, Mr X selaku Pimpinan Perusahaan PT Seon Daya Abadi Semarang saat di konfirmasi jurnalis, pihaknya terkesan menutup – nutupi sesuatu dan justru mengancam akan melaporkan awak media atas pencemaran nama baik Perusahaan.
” Ini maksudnya gimana, mohon jika memang ada urusan yang sekiranya belum jelas hubungi saya saja, tidak perlu ke Pak Dakim ( pimpinan anak cabang ) karena yang bisa mengambil keputusan adalah saya. Saya tidak segan untuk melaporkan balik jika Bapak emang tidak kooperatif,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Endah Nurul saat di konfirmasi jurnalis perihal perizinan anak cabang Perusahaan PT Seon Daya Abadi yang berdiri dan beroperasi di wilayah Tuban tersebut, pihaknya enggan menjawab secara spesifik poin pertanyaan.
” Semua Perusahaan besar atau kecil seharusnya berizin, tapi saya harus lihat data untuk memastikan, karena saya gak hafal soalnya ada izin 10.058 lebih. Maaf Pak, saya take off,” paparnya melalui pesan WhatsApp, Senin ( 20/3/2023 ).
Di sisi lain, sangat di sayangkan jika Perusahaan tersebut benar – benar belum berizin, karena Pemerintah Daerah sangat berpotensi di rugikan karena tidak adanya Kontribusi Pajak Daerah. ( Bersambung ). ( gus/red ).












