Tuban,atasangin.net – Polemik berkepanjangan terkait maraknya aktifitas tambang galian C jenis Pasir Silica di wilayah Kabupaten Tuban, masih saja menjadi topik perbincangan banyak pihak, Senin ( 10/4/2023 ).
Terlebih, pasca adanya tindakan tegas dari Dinas terkait Kabupaten Tuban yang memasang portal di Jalan Poros Kecamatan Jatirogo – Bancar, namun kondisi tersebut di nilai tak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku usaha tambang yang lain.
Seperti yang terlihat di wilayah Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur nampak beberapa titik akses Jalan Poros Desa rusak parah akibat tingginya aktifitas lalu lalang kendaraan truk bermuatan berat.
Sejauh ini, apakah pihak Pengusaha tambang yang ada bertanggung jawab atas kerusakan Jalan Poros Desa tersebut.?? jika tidak, maka Pemerintah Desa setempat berpotensi di rugikan karena harus melakukan perbaikan dengan anggaran APBD.
Mengerikan, eksplorasi alam yang diduga ilegal dan besar – besaran ini telah berlangsung lama, boleh di kata secara Terstruktur, Masif dan Terorganisir, lantaran aman – aman saja dalam aksinya merusak ekosistem alam tanpa tersentuh pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) maupun penegak Perda ( Satpol PP ).
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil di himpun oleh Tim Wartawan, tambang – tambang yang ada di wilayah Latsari tersebut adalah milik Pengusaha berinisial TRSO.
Saat di konfirmasi seputar perizinan dan keperluan pembukaan tambang miliknya, TRSO yang juga menjabat Sekretaris Desa ( Sekdes ) Latsari tersebut tidak menampik dugaan tentang perizinan, bahkan ia menekankan awak media untuk mengecek di Dinas ESDM Pusat maupun Provinsi.
” Mungkin ada data tambang yang berijin nggih monggo. Mari ketemu saja, rasanya kurang pas dan kurang gamblang kalau ngasih penjelasan lewat WhatsApp,” pesannya melalui id WhatsApp pada Sabtu ( 8/4/2023 ).
Sementara itu, kabar lain yang lebih mencengangkan adalah dugaan para pelaku usaha tambang ilegal ini pun menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi untuk mengoperasikan puluhan alat berat yang bekerja sepanjang waktu, lagi – lagi hak orang kecil penerima subsidi di serobot untuk keperluan Perusahaan.
Pertanyaannya adalah, bagaimana Aparat Penegak Hukum bekerja untuk mengawasi kegiatan ilegal dan peredaran barang dalam pengawasan, alias barang bersubsidi ini ??.
Dan bagaimana kinerja para penegak Perda dalam mengemban amanah Negara ?? Karena sudah jelas – jelas kegiatan pertambangan yang terindikasi ilegal ini merugikan Pemerintah Daerah setempat dengan praktek Ngemplang Pajak.
Di sisi lain, sangat di sayangkan TRSO yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa seharusnya bijaksana dalam menangani polemik tersebut, namun pada kenyataannya justru diduga menguasai beberapa titik tambang yang ada. ( Bersambung ). ( gus/red ).












