Pemkab Bojonegoro Restorasi Arsip Desa, Tahapan Butuh Ketelitian

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menekankan pentingnya arsip Desa. Restorasi arsip Desa terus dilakukan berkelanjutan hingga di 2023 ini. Berbagai tahapan restorasi arsip memerlukan ketelitian dan ketelatenan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Heri Widodo menjelaskan tahapan pelaksanaannya. Pertama, mengidentifikasi arsip atau dokumen yang mengalami kerusakan. Kertas yang terlipat atau tergulung di rapikan terlebih dahulu sehingga rata kembali. ” Masing – masing arsip diberikan nomor agar tidak tertukar dan tetap pada urutan yang benar,” bebernya.

Langkah selanjutnya, setelah di terima dan diberi nomor, Heri menjelaskan arsip di kuas untuk di bersihkan perlembarnya. Untuk arsip yang tidak terlalu rusak, cukup di semprot dengan sprayer untuk mengurangi kadar keasaman. Untuk arsip yang kondisi kerusakannya besar, di restorasi menggunakan tisu jepang ( Tisu Kozoo ) dan diberlakukan juga penyemprotan bahan – bahan sprayer yang sama sebelumnya.

Setelah diberikan tisu jepang, diberikan lem methyl dari campuran bahan – bahan seperti methyl selulosa di campur dengan akuades, kalsium karbonat, kemudian nanti di campur ( mix ) dan diamkan 1×24 jam, barulah bisa di pakai.

” Semua tahapan tersebut membutuhkan ketelitian dan ketelatenan agar tidak merusak kondisi arsip yang telah lapuk atau sangat rentan mengalami kerusakan. Tentunya semua bahan yang digunakan dan di pakai dalam restorasi arsip memiliki takaran dan ukuran yang telah di atur menyesuaikan tingkat kerusakan dari arsip yang akan di restorasi,” terang Heri Senin ( 22/5/2023 ).

Restorasi merupakan salah satu di antara tahapan penting dalam pengarsipan. Seperti tahun yang lalu, lanjutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada Desa – Desa, SKPD dalam hal kearsipan khususnya juga restorasi arsip.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro mempersilahkan Pemerintah Desa untuk menginformasikan atau mengajukan kepada Dinas apakah ada dokumen atau arsip yang perlu di restorasi. Artinya, mengembalikan kepada keadaan semula atau istilahnya pemugaran.

Pentingnya restorasi arsip, khususnya pada arsip Letter C ( dokumen mengenai pertanahan ) yang sering kali menjadi permasalahan apabila mengalami kerusakan karena erat kaitannya dengan bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro berharap agar setiap Pemerintah Desa mulai memperhatikan akan pentingnya pengelolaan arsip Desa.

Terbaru, data yang di himpun hingga Mei 2023, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sedang merestorasi 416 lembar arsip Desa. Setelah 2019 hingga 2022 lalu telah merestorasi 4.583 lembar. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama stakeholder terkait juga sedang menyiapkan Raperda mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. ( Gus ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *