Tingkatkan Trantibum, Satpol PP Bojonegoro Buka Layanan Pengaduan Online

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) menyediakan layanan pengaduan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum ( trantibum ). Layanan ini bertujuan sebagai bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kabupaten Bojonegoro.

” Kami sediakan layanan pengaduan sebagai upaya mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan,” tutur Kepala Satpol PP Arief Nanang Sugianto

Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan yang di sampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti tim Satpol PP. Sehingga di harapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro dapat terus kondusif.

” Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindak lanjuti gangguan trantibum,” terangnya.

Arif Nanang menambahkan bahwa layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak 082228911677. Kemudian, instagram @satpolppbojonegoro, twitter @satpolpp, website satpolpp.bojonegorokab.go.id dan facebook @satpolppbojonegoro. Atau melalui aplikasi satpol pp partnermu Bojonegoro yang bisa di unduh di playstore @play.google.com.

Berikut alur pelaporan melalui aplikasi satpol partnermu :

1.Download aplikasi satpol partnermu melalui playstore

2.Login menggunakan nomor akun dan nomor handphone

3.Pilihlah Trantibum dan Tranmas pengaduan sesuai kategori

4.Pilihlah kategori pengaduan dan lengkapi informasi

5.Setelah aduan di terima oleh admin satpol partnermu akan di laporkan oleh perwira piket

6. Perwira piket dan unit layanan cepat yang di singkat ULC atau regu piket akan langsung menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. ( Gus ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *