Sanduk Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, Bukti Pemkab Bojonegoro Beri Pelayanan Terbaik

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Program santunan duka ( Sanduk ) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu terus di gulirkan. Bahkan besaran Sanduk terus di tambah untuk membantu warga. Langkah ini sebagai wujud Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu ahli waris penerima santunan duka, Robiah dari Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon menuturkan sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program Sanduk yang di canangkan Bupati Anna Mu’awanah.

“ Bersyukur sekali dengan adanya program santunan duka ini, karena ini sangat membantu bagi keluarga yang di tinggalkan. Sanduk ini dapat kami manfaatkan untuk biaya kirim doa untuk almarhum. Semoga program yang sangat bagus dan bermanfaat ini dapat terus dilanjutkan,” pintanya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahlan menjelaskan untuk mendapatkan Sanduk, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, ahli waris harus mendaftar program Sanduk paling lambat 30 hari kerja, setelah meninggalnya anggota keluarga. Kedua, melampirkan surat kematian yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ).

Selain itu, surat keterangan ahli waris juga harus diserahkan sebagai bukti hubungan keluarga dengan almarhum.“ Sanduk di prioritaskan untuk warga yang kurang mampu,” tandasnya.

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. Selain itu juga fotokopi KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam Pengajuan. Juga melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau Ketua RT/RW di depan rumah pemohon. Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka rekening Bank Jatim karena santunan nanti akan di salurkan melalui nomor rekening yang telah di daftarkan.

Untuk nilai santunan duka yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2022 sebesar Rp 2.500.000. Namun, dalam kebijakan terbaru yang di keluarkan oleh Bupati dan Pemkab Bojonegoro, nilai santunan duka naik menjadi Rp 3.000.000 pada tahun 2023 ini.

Jumlah permintaan Sanduk juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat ada 8.057 permohonan santunan duka. Hingga September 2023, jumlah pemohon mencapai 5.910 orang dan bulan September ini proses pemindahbukuan sebanyak 881 org, sehingga total mencapai 6.791. “orang,” terangnya.

Sahlan menambahkan, bagi warga Bojonegoro yang akan menyetujui Sanduk, dapat mendaftar melalui aplikasi Sanduk Bojonegoro yang dapat di akses melalui ; sanduk.bojonegorokab.go.id. ( gus ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *