Pj Bupati Adriyanto Kunjungan ke Radar Bojonegoro, Ajak Sinergi Media untuk Bangun Daerah

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Penjabat ( Pj ) Bupati Bojonegoro Adriyanto melakukan kunjungan kerja ke kantor Jawa Pos Radar Bojonegoro di Jl. Ahmad Yani No.39 Bojonegoro, Rabu ( 27/9/2023 ). Kunjungan ini dalam rangka bersinergi antara media dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengajak media untuk bekerja sama dengan baik hingga menjaga kondusifitas isu di Bojonegoro. Sebab, Pemerintah hingga masyarakat memerlukan wartawan pandai yang paham isu – isu Daerah, APBD, keuangan, dan kebijakan – kebijakan.

” Saya juga butuh teman – teman wartawan karena isu kita juga macam – macam. Pesan dari Pemerintah Daerah harus di sampaikan masyarakat dengan baik dan benar. Jangan sampai ada pesan yang terpotong dan hilang maknanya,” tandasnya.

Kedudukan media cetak, lanjut dia, sangat diperlukan. Karena tidak semua orang suka membaca lewat digital. Sebagian orang tetap lebih senang membaca secara fisik termasuk dirinya sendiri.

Adapun mengenai berita online, sifatnya lebih ke hiburan. Sementara cetak, informasinya lebih jelas dan lengkap. Adriyanto juga meminta bantuan media terkait adanya peraturan atau kebijakan baru, jika ada sesuatu yang masih kurang jelas untuk konfirmasi.

” Tahun depan, kan, ada Pemilu. Komunikasi kita harus lebih kencang. Informasi yang di sampaikan oleh teman – teman media harus relevan. Andalan kami Pemerintah Kabupaten, ya, media – media yang seperti ini. Kan memang jelas keberadaannya, legal, platformnya, dan punya komitmen untuk jurnalisme. Tugasnya jurnalisme, kan, ya itu, komunikasi,” tandasnya.

Pj Bupati menambahkan terkait penyerapan anggaran yang masih kurang, tidak hanya di Bojonegoro. Ada sekitar 546 Daerah yang kasusnya relatif sama. Beberapa penyebab terkait penyerapan yang kurang, salah satunya ada beberapa kegiatan tidak bisa cepat prosesnya, seperti infrastruktur.

“ Misalnya, ada penganggaran untuk tanah, tapi memang belum bisa di cairkan karena memang belum selesai proses administrasinya. Hal tersebut tentunya masih proses, tetapi tidak harus menjadi eksis,” pungkasnya. ( gus ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *