Tuban,atasangin.net – Keberadaan aktivitas tambang Galian C jenis Pasir Kuarsa ( silica ) di wilayah Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali ramai.
Tak hanya membahas tentang dokumen lengkap perizinan, namun pemasalahan dampak lingkungan dari praktek eksplorasi alam tersebut juga mulai menjadi sorotan publik.
Seperti yang di beritakan oleh media online beberapa waktu lalu, bahwa tambang yang diduga ilegal ini sangat rentan menjadi pemicu kerusakan alam sekitar dan akses jalan Desa yang di laluinya.
Bahkan di katakan, Negara pun turut terancam di rugikan akibat adannya dugaan pengemplang pajak.
Berdasarkan informasi yang di peroleh Wartawan, terdapat satu nama berinisial TGH yang di kabarkan sebagai penanggung jawab tambang pasir kuarsa tersebut.
Saat di konfirmasi, yang bersangkutan tidak bersedia menjawab pertanyaan pewarta dan justru mengarahkan untuk menghubungi satu kontak person yang di berikannya.
” Hubungi nomer itu ya mas. Saya masih di rumah soale mas,” melalui pesan WhatsApp, Selasa ( 23/4/2024 ).
Sementara itu, sang pemangku wilayah yang digunakan untuk lokasi tambang, dalam hal ini Kepala Desa Wadung, Kamsiana, masih belum dapat di hubungi karena ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Di sisi lain tercatat, bahwa aktivitas penambangan di wilayah Wadung tersebut pernah menyisakan beberapa polemik sebelumnya, seperti kerusakan akses jalan Desa yang berakhir dengan protes warga hingga terjadi pemblokiran jalan. ( Bersambung ). ( gus/prdh ).