Satpol PP, Damkar dan BPBD Tuban Susun Program Edukasi Pedagang tentang Mitigasi Kebakaran

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan Damkar bersama BPBD Tuban bergerak cepat menyusun program edukasi para pedagang terkait mitigasi bencana kebakaran di lokasi usaha, menyusul insiden kebakaran yang terjadi di Pasar Baru Tuban.

Sebagaimana diketahui, kebakaran di Pasar Baru Tuban terjadi pada pukul 03.10 WIB dan menghanguskan sebanyak 41 kios, Kamis (23/4/2026). Berkat respon cepat dan kerja sama lintas sektoral, api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam. Proses pemadaman melibatkan 50 personel gabungan dengan dukungan 7 unit mobil pemadam kebakaran serta 6 truk tangki air dari BPBD Tuban. Pada kesempatan ini, Bupati Tuban bersama Kapolres Tuban meninjau langsung proses penanganan kebakaran.

Usai peninjauan lokasi, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menyampaikan kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan secara bersama. Salah satunya melalui pemenuhan sertifikat laik fungsi bagi pelaku usaha. Guna mencegah terjadinya kebakaran di pasar, diperlukan edukasi terkait pentingnya sertifikat laik fungsi. Dokumen ini memuat persyaratan sistem proteksi kebakaran, baik aktif maupun pasif. “Kami berpesan agar pelaku usaha segera mengurus sertifikat tersebut sebagai upaya pencegahan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemenuhan sistem proteksi kebakaran harus menjadi perhatian seluruh pedagang. Penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap toko atau pada titik-titik tertentu dinilai sangat penting sebagai langkah awal penanganan jika terjadi kebakaran.

“ Dengan adanya APAR, pedagang dapat melakukan penanganan awal sehingga api tidak semakin besar dan meluas. Ini penting untuk meminimalkan kerugian maupun potensi korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Tuban, Sudarmaji, menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Tuban, pihaknya bersama Satpol PP dan Damkar serta OPD terkait akan melakukan penataan ulang lokasi pasar. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan memudahkan penempatan sarana proteksi kebakaran seperti hidran dan tangki air.

“ Penataan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebakaran, baik yang disebabkan oleh korsleting listrik, pembakaran sampah, maupun faktor lainnya. Dengan sistem yang lebih tertata, penanganan awal bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Selain itu, BPBD bersama Satpol PP dan Damkar Tuban juga akan memberikan edukasi dan pelatihan kepada para pedagang mengenai mitigasi kebakaran. Materi yang disampaikan meliputi penggunaan APAR, identifikasi faktor penyebab kebakaran, hingga langkah-langkah penanganan saat terjadi kebakaran.

Melalui upaya edukasi dan penguatan sistem proteksi ini, Pemkab Tuban berharap kesadaran dan kesiapsiagaan para pedagang semakin meningkat. Dengan demikian, potensi risiko kebakaran dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman, tertib, dan memberikan rasa tenang bagi seluruh masyarakat. [ gus ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *