Tuban,atasangin.net,
✅ TEMPAT / WAKTU KEJADIAN PERKARA :
Waktu Kejadian:
Pada hari minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib.
Tempat Kejadian:
Jalan Dusun. Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
✅ KORBAN:
SM, umur 50 Tahun, Alamat : Desa Prungguhan Kulon Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. (KORBAN)
✅ PELAKU:
AS, Umur 32 tahun, alamat Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
✅ BARANG BUKTI:
1. Sebongkah batu besar;
2. 1 buah Balok Kayu;
3. 1 (satu) unit sepeda motor merek YAHAMA MIO GT warna biru dengan nopol S 6673 FM beserta STNK nya;
4. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam.
✅MODUS OPERANDI:
Pelaku bertemu dengan korban dijalan dan terjadi serempetan, kemudian antara pelaku dan korban cek cok adu mulut sehingga emosi terjadi perkelahian, dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
✅ KRONOLOGI KEJADIAN:
Awalnya tersangka (AS) mengendarai sepeda motor YAMAHA MIO GT warna biru dari arah utara menuju keselatan, pada saat itu tersangka (AS) melihat di depan ada gundukan batu, kemudian tersangka (AS) menghindar dengan mengarahkan motor yang dikendarainya ke kanan. Kemudian saat tersangka (AS) menghindari gundukan tersebut, tersangka (AS) tidak mengetahui jika korban (SM) menyalip dari arah kanan tersangka (AS) dan terjadi serempetan sepeda motor tersangka (AS) dengan sepeda motor korban (SM). Kemudian tersangka (AS) mengucapkan kepada korban (SM) “maksud mu piye leh lek” setelah itu korban (SM) menjawab “dalan gone mbah mu toh piye”, kemudian korban (SM) turun dari sepeda menuju sepeda motor tersangka (AS) kemudian menendang hingga hampir terjatuh. Setelah itu tersangka (AS) emosi dan langsung menarik korban menjauh, kemudian berkelahi dan adu mulut dengan korban (SM) , kemudian tersangka (AS) memukul korban(SM) dengan menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak 3 (tiga) kali dan mendorong korban hingga terjatuh, kemudian tersangka (AS) mengambil batu berukuran besar untuk memukul korban di area kepala sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, lalu tersangka (AS) pergi meninggalkan tempat kejadian dan tersangka (AS) bersembunyi di area hutan Ds. Sambongrejo Kec. Semanding Kab. Tuban.
Kemudian pada hari Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib, pelaku AS menyerahkan diri ke Polsek Semanding, kemudian pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
✅ TINDAK PIDANA:
*PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT*=
sebagaimana di maksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
✅ CATATAN:
Pelaku bukan merupakan Residivis. [ gus ]












