Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat, Begini Arahan BPK RI dan Bupati Tuban

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Pengelolaan Dana Desa (DD) harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Lynn Hotel Tuban, Jumat (4/9/2026).

Hadir pada kesempatan ini, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Anna Mu’awanah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Tuban.

Ahmad Adib Susilo menyampaikan sosialisasi tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman sekaligus membuka ruang bertukar informasi mengenai pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga harus memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“ Dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin. Ini penting agar setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ahmad Adib menekankan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa perlu berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Program yang disusun pemerintah desa diharapkan mampu menjawab persoalan serta kebutuhan prioritas yang ada di masing-masing wilayah.

Di samping itu, program pembangunan desa juga perlu disinkronkan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Sinkronisasi tersebut penting agar pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan secara keseluruhan.

Sehingga pembangunan yang dilakukan memiliki arah yang jelas dan saling mendukung
Keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, setiap program harus dirancang agar mampu memberikan kebermanfaatan yang berlipat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini.

Mas Lindra menekankan pengelolaan Dana Desa harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Dana Desa tidak boleh dipandang sekadar sebagai anggaran yang harus diserap, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, menggerakkan perekonomian, dan mewujudkan kesejahteraan.

Bupati menyampaikan membangun Kabupaten Tuban pada hakikatnya juga berarti membangun desa. Desa menjadi tempat masyarakat menjalani kehidupan, mengembangkan usaha, membangun keluarga, sekaligus mengembangkan berbagai potensi ekonomi.

“ Desa bukan sekadar titik di peta. Desa adalah tempat di mana pembangunan menemukan maknanya; tempat di mana kebijakan harus benar-benar hadir menjadi manfaat dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Mas Lindra mengingatkan agar pemerintah desa tidak menjadikan serapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Menurutnya, anggaran yang terserap harus menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“ Anggaran boleh habis, tetapi jangan sampai harapan masyarakat ikut habis. Anggaran boleh terserap, tetapi manfaat harus benar-benar mengalir,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah desa memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas desa meninggalkan jejak kebaikan.

Mulai dari menghadirkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan yang lebih mudah, perekonomian yang lebih hidup, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati dua periode ini mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa harus dimaknai sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan.

“ Pengawasan bukanlah tembok yang menghalangi langkah, tetapi pagar yang menjaga agar langkah pembangunan tetap berada di jalan yang benar,” jelasnya.

Pemkab Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD dan Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.

Namun, pengawasan dinilai akan semakin kuat apabila dibarengi komitmen pemerintah desa untuk membangun pengendalian dari dalam.

Kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat diharapkan menjadi bagian dalam menciptakan tata kelola Dana Desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk mengetahui, mengawasi, sekaligus memberikan masukan terhadap pembangunan di desanya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tuban semakin berkualitas, transparan, dan tepat sasaran.

Pemerintah desa juga diharapkan terus memperkuat tata kelola keuangan serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. [ gus ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *