Tuban,atasangin.net – Kasak kusuk soal maraknya kembali aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Tuban pasca penertiban, masih menjadi tema perbincangan publik.
Banyak pihak mengasumsikan, bahwa upaya penertiban yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum ( APH ) beberapa waktu lalu di nilai belum efektif dan terkesan tebang pilih. Pasalnya, hanya satu dua tambang yang di sapu bersih, tetapi masih banyak yang kembali beroperasi meski diduga tak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Seperti yang terdapat di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur di kabarkan satu lokasi tambang telah di hentikan, namun satu tambang lainnya dapat kembali bebas mengeksplorasi alam. Ada apa..???
Berdasarkan penelusuran awak media, jalanan di sekitar Desa Prambontergayang hingga Desa Pandanagung, nampak di padati hilir mudik dump truk pengangkut hasil material tambang jenis Pasir Silica.
Sedangkan Informasi lain yang berhasil di himpun Pewarta, diduga pengelola tambang tersebut adalah pengusaha berinisial RKMN, yang juga diduga anggota Polres Tuban – Polda Jatim.
Saat di konfirmasi, yang bersangkutan mengelak dari rumor tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa telah lama tidak menambang lagi. Selebihnya RKMN memberikan satu kontak person kepada Wartawan untuk di konfirmasi sembari meminta Pewarta untuk mengirimkan nomor cantik kepadanya.
” Iwan Pak, monggo kalau mau konfirmasi. Tambang sampun wonten ijinnya Pak dan saya sudah ndak nambang,” bebernya melalui pesan id WhatsApp, Minggu ( 30/7/2023 ).
Sementara itu, Iwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa usaha pertambangan di Desa Wadung tersebut telah berijin.
” Sudah berijin bos dan yang mengelola tambang itu juga kawan – kawan media,” Jawabnya via telfon WhatsApp.
Saat di konfirmasi lebih jauh terkait beberapa Wartawan yang menurutnya sebagai pengelola tambang kuarsa di Wadung tersebut, Iwan hanya menyebutkan media miliknya saja tidak menyebutkan media lain yang sebelumnya ia katakan ada beberapa media. Selebihnya di singgung terkait perijinan, Iwan mengatakan bahwa luas tanah yang masuk di dalam perijinan itu sekitar 7 hektare dan tanah milik pribadi. Namun ketika di tanya tetang siapa pemilik tanah yang di ijinkan tersebut, pihaknya tidak menerangkan dengan detail, tetapi justru menjelaskan bahwa tanah tersebut milik banyak orang yang tidak mungkin di ingatnya satu persatu.
Masih menurut Iwan, perijinan yang terbit tersebut di urusnya melalui konsultan dan dia menyatakan tidak ingat berapa lama proses pengajuan ijin pertambangan Pasir Kwarsa yang tergolong dalam galian C tersebut.
Selebihnya terkait atas nama siapa perijinan yang terbit dan titik koordinat yang di konfirmasikan oleh awak media ini, belum terjawab.
Di ketahui bersama, di balik kegiatan eksplorasi alam ini terdapat beberapa hal yang dapat mengancam kelestarian alam, dan menjadi penyebab kerusakan fasilitas umum seperti infrastruktur jalan.
Bahkan, Negara pun turut berpotensi di rugikan akibat pengemplangan pajak, sebab tidak semua tambang – tambang tersebut telah mengantongi dokumen perizinan secara lengkap. ( Bersambung ). ( gus/red ).












