Tuban,atasangin.net – Di tengah derasnya arus modernisasi dan budaya populer, Kabupaten Tuban membawa kabar yang membanggakan. Dua lagu tradisional yang telah lama hidup di tengah masyarakat, yakni Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Pencatatan KIK dilakukan pada Selasa (12/5), di Hotel Aria Centra Surabaya dalam kegiatan Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Tak Benda dan Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Bagi masyarakat Tuban, pencatatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, pengakuan tersebut menjadi pagar hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap warisan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.
Surat pencatatan diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Breddy Arianto Muntahir, AP.
Ia menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, dua lagu tradisional Tuban sekarang telah resmi terlindungi hukum,” Ungkap Breddy.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Tuban, Mohammad Emawan Putra, S.E., M.A.P. mengatakan hal tersebut menjadi tonggak sejarah baru untuk memperkuat benteng perlindungan aset budaya.
“ Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat benteng perlindungan aset budaya masyarakat Tuban agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan,” ujarnya.
Jejak Kepahlawanan dalam Gending Ronggolawe
Lagu Pahlawan Ronggolawe bukan sekadar alunan musik daerah. Di dalamnya tersimpan semangat keberanian, kehormatan, dan kecintaan terhadap tanah Tuban.
Lagu atau gending tersebut diciptakan oleh almarhum Soebari, seorang seniman karawitan asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, pada tahun 1987. Sosok Ronggolawe yang dikenal sebagai adipati gagah berani pada masa Majapahit menjadi sumber inspirasinya.
Dalam narasi lagu itu, Ronggolawe digambarkan sebagai tokoh yang teguh memegang prinsip, jujur, serta rela gugur demi membela harkat dan martabat rakyat Tuban. Kisah keberaniannya dalam menentang pengangkatan Nambi sebagai Patih Majapahit menjadi bagian penting dalam sejarah yang terus dikenang masyarakat.
Gending ini kerap dibawakan dalam irama Tayub dan menjadi bagian dari kesenian tradisional Tuban. Lirik-liriknya menghadirkan suasana heroik sekaligus rasa bangga terhadap sejarah daerah.
Tak heran jika nama Ronggolawe hingga kini tetap hidup di hati masyarakat Tuban. Sosoknya dikenang bukan hanya sebagai adipati, melainkan simbol keberanian dan keteguhan sikap.
Tombo Ati, Dakwah yang Menjadi Nada Kehidupan
Sementara itu, lagu Tombo Ati menghadirkan nuansa berbeda. Jika Pahlawan Ronggolawe menghidupkan semangat kepahlawanan, Tombo Ati menjadi penyejuk spiritual yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Jawa, khususnya Tuban.
Lagu ini diyakini diciptakan oleh Sunan Bonang atau Maulana Makhdum Ibrahim, salah satu Walisongo yang memiliki hubungan erat dengan Tuban. Putra Sunan Ampel tersebut menjadikan Tuban sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam pada masanya.
Hingga kini, lantunan Tombo Ati masih mudah ditemui di berbagai ruang budaya masyarakat. Syairnya terdengar dalam pertunjukan wayang, campursari, Tayub Tuban, hingga puji-pujian selepas adzan sebelum iqamah. Bahkan ketika bulan Ramadhan tiba, lagu ini seolah menjadi pengingat spiritual yang akrab di telinga masyarakat.
Di balik melodinya yang sederhana, Tombo Ati menyimpan pesan mendalam tentang lima jalan memperoleh ketenangan jiwa. Mulai dari membaca Al-Qur’an beserta maknanya, mendirikan salat malam, berkumpul dengan orang saleh, berpuasa sunnah, hingga memperbanyak dzikir kepada Allah.
Ajaran tersebut diwariskan turun-temurun melalui lantunan lagu yang mudah diterima masyarakat. Dari pesantren hingga panggung kesenian rakyat, Tombo Ati hidup sebagai warisan dakwah yang menyatu dengan budaya.
Menjaga Identitas Budaya Tuban
Pengakuan negara terhadap dua lagu tradisional ini menjadi pengingat bahwa budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas yang harus dijaga bersama.
Di tengah perubahan zaman, langkah pencatatan KIK menjadi bentuk perlindungan agar karya budaya daerah tetap diakui asal-usulnya. Tuban tidak hanya menjaga cerita sejarah dan nilai spiritual di balik kedua lagu tersebut, tetapi juga memastikan warisan itu tetap hidup untuk generasi mendatang.
Kini, Pahlawan Ronggolawe dan Tombo Ati tidak hanya hidup dalam ingatan masyarakat, tetapi juga telah resmi tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya yang dilindungi negara. [ gus ]












