Satpol PP Tuban Kampanye Gempur Rokok Illegal Melalui Gebyar Sholawat

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol-PP dan Damkar ) menggelar kampanye gempur rokok illegal melalui Gebyar Sholawat, bertempat di Lapangan Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sabtu ( 9/12/2023 ) malam.

Gebyar sholawat bersama KH Agus Salim, Ustadz Ridwan Asyfi dan Fatihah Indonesia ini di hadiri Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tuban, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kunawi, Forkopimca Palang, serta ribuan warga dari berbagai daerah di Tuban, termasuk dari Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi menyampaikan, acara kali ini terselenggara berkat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro.

Gebyar Sholawat ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Tuban ke-730 Tahun, seperti halnya event – event yang sebelumnya di selenggarakan di Kecamatan – Kecamatan lain.

” Seperti yang telah di sampaikan Mas Bupati bahwa pelaksanaan Hari Jadi Tuban tidak hanya di pusatkan di seputaran Kota, tetapi di seluruh Kecamatan,” timpalnya.

Adanya sosialisasi dalam acara ini bertujuan memberikan pemahaman dan menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau mengedarkan rokok illegal.

” Harapannya masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Gunadi mengimbau masyarakat agar membeli rokok yang berpita cukai. Dengan membeli rokok yang legal akan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ), yang nantinya akan di kelola untuk kepentingan masyarakat.

” Dana tersebut akan di alokasikan pada kegiatan dan program yang telah ditentukan, terutama pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kunawi menyatakan, salah satu barang yang di kenai pungutan ialah rokok atau hasil cukai.

Untuk memproduksi rokok, tentunya wajib memiliki ijin yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ( NPPBKC ). Kemudian saat mengedarkan di pasaran, di haruskan membayar pajak kepada Negara.

” Memasarkan rokok dengan tidak membayar cukai itu namanya mengedarkan rokok secara illegal. Ini yang harus kita gempur dan perangi bersama – sama,” bebernya.

Adapun ciri – ciri rokok illegal, kata Kunawi, rokok tanpa pita cukai, di lengkapi dengan pita cukai palsu, di lengkapi dengan pita cukai bekas. Lalu rokok yang di lengkapi dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, misal saja rokok hasil produksi Sigaret Kretak Mesin ( SKM ) yang di rekati dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan ( SKT ).

” Jadi tarif cukai SKM lebih tinggi di banding SKT, di pasaran ada rokok hasil produk SKM di rekati pita cukai SKT. Artinya, mereka tidak membayar cukai secara utuh,” jlentrehnya.

Kunawi memaparkan, ancaman hukuman bagi pengedar rokok illegal, dapat di Pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun, paling lama Pidana penjara 5 tahun. Dan atau denda paling sedikit 2 kali bea cukai yang semestinya di bayar, denda paling banyak 10 kali dari bea cukai yang seharusnya di bayarkan.

” Kami berharap pemilik toko, warung atau kedai agar menjual rokok yang sah menurut Undang – Undang. Sedangkan, bagi yang mengkonsumsi rokok, kami himbau agar membeli rokok legal,” pungkasnya. ( gus/red ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *