TUBAN,atasangin.net, Peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) di rencanakan Minggu mendatang di Kabupaten Tuban Jawa Timur.
” Menghadapi peluncuran tilang E-TLE nanti, Kepala Kepolisian Sektor Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., menuturkan, agar anggotanya, khususnya Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik tersebut.
Tilang elektronik perlu di sosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” terangnya saat memberi arahan apel pagi di halaman depan Kantor Polsek Widang – Polres Tuban, Jum’at ( 3/6/2022 ).
Penerapan E-TLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas.
” Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar,” beber Kapolsek.
Dalam surat tilang tersebut akan di cantumkan Pasal yang di langgar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Masyarakat yang menerima surat tilang agar mengkonfirmasi, misalnya kendaraan yang kena tilang sudah pindah pemilik. Masyarakat bisa mendownload Aplikasi Skir.
” Masih ada waktu untuk sosialisasi, kepada anggota agar ini bisa segera sampai di masyarakat. Di samping sosialisasi langsung, kita juga manfaatkan media sosial agar jangkauannya lebih luas,” tutup Kapolsek. ( Joko ).