Polisi Tuban Ingatkan Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas, E – TLE Berlaku Di Kabupaten Tuban

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas, karena Kabupaten Tuban masuk dalam penegakan hukum tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

” Demikian yang kian gencar dilakukan oleh Polsek Widang – Polres Tuban melalui jajarannya, baik dari Unit Binmas maupun Bhabinkamtibmas supaya ada informasi yang di maksud dapat tersampaikan.

Pada saat edukasi dan penyampaian informasi oleh anggota di sampaikan bahwa untuk pelanggaran lalu lintas dengan penegakan hukum tilang elektronik diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor,” tutur Kapolsek, Minggu ( 12/6/2022 ).

Kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara otomatis akan terekam plat nomornya dan selanjutnya akan di buat / di kirim surat pelanggaran beserta denda yang harus di bayarkan oleh pemilik yang sesuai dengan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ),” beber Kapolsek.

Kehadiran tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Polri ingin masyarakat lebih waspada dan tertib berlalu lintas, karena adanya E-TLE dapat memantau perilaku pengendara,” tutup Kapolsek. ( Jok ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *