Kasus Perkosaan Dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Diungkap Jajaran Kepolisian Bojonegoro

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Jajaran kepolisuan Resort Bojonegoro berhasil mengungkap kasus perkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. Dengan pelaku PR ( 25 ) tahun dengan kasus perkosaan dan K.H ( 27 ) tahun dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu sesuai dengan Press Reales yang dilakukan oleh Kepolisian yang di pimpin langsung oleh AKBP Muhammad Cahniago di halaman Mako Polres Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa ( 14/06/2022 ) pagi.

Di sebutkan dalam Reales kejadian perkosaan yang di lakukan oleh PR terjadi pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 06.00 WIB di dalam kamar lantai 2 cafe dan pencucian mobil AR Jaya yang beralamatkan di Desa Mojoranu, Dander, Bojonegoro.

Kasus itu terungkap dari laporan AP ( 27 ) tahun alamat Bojonegoro.

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan mengajak korban curhat tentang masalah keluarganya. Kemudian PR tersangka timbul niat melakuknan perbuatan bejat tersebut. Dalam kondisi itu tersangka langsung membalikan tubuh hingga terlentang. Lalu, tubuh korban di dekap oleh pelaku. Kemudian tersangka memasukkan jarinya ke kelamin korban.

Lanjutnya, setelah jari di masukkan terus kelamin pelaku di masukkan ke kelamin korban. Selang lima menit kemudian keluarlah sperma pelaku dan di tumpahkan ke perut korban.

Dari pengakuan hasil penyidikan korban mengaku di ancam oleh pelaku.

Selain itu jajaran Kepolisian Polres Bojonegoro juga mengungkap persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku KH tahun dengan tempat kejadian di gubuk area persawahan di Kabupaten Bojonegoro.

Kasus itu terungkap berkat laporan dari saudara HR 53 tahun Alamat Kabupaten Bojonegoro dari data yang di himpun awak media tersangka dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata – kata aku tanggung jawab kalau sampai hamil kemudian tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali.

Peristiwa tersebut bermula pada bulan Juli 2021 pelaku kenal dengan korban melalui media sosial berlanjut komunikasi melalui WA selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 Waktu Indonesia Barat pelaku mengajak pertemuan korban dan akhirnya sepakat bertemu di perempatan Kabupaten Bojonegoro setelah bertemu di perempatan tersebut tidak lama kemudian pelaku mengajak korban jalan – jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku Sesampai di sebuah lahan persawahan korban di ajak pelaku di sebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk itulah pelaku mengajak berhubungan badan namun awalnya korban menolak karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban seminggu kemudian masih bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban di tempat yang sama namun kurban menolaknya tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya akhirnya korban bersedia di ajak pertemuan di tempat yang sama yaitu di perempatan Bojonegoro yang selanjutnya di ajak lagi ke gubuk tersebut sampai di gubuk korban di ajak berhubungan badan.

Atas perbuatan kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.

Sekedar informasi korban persetubuhan terhadap anak korban bernama SLT ( inisial ) umur 16 tahun 4 bulan status pelajar alamat Kabupaten Bojonegoro sedangkan korban perkosaan bernam M ( inisial ) umur 26 tahun pekerjaan swasta alamat Bojonegoro. ( Nyot ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *