Tuban,atasangin.net – Pemerintah Kabupaten Tuban terus mendukung pelaku usaha kreatif untuk berkembang dan melebarkan sayap. Melalui acara Gebyar Ekonomi Kreatif serta Deklarasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Tuban yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean ( KPPBC TMP C ) Bojonegoro, di selenggarakan di Pantai BOOM Tuban, Pemkab Tuban memberikan wadah kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berkreasi dan memamerkan hasil karyanya.
17 stand ekonomi kreatif di pamerkan, serta karya busana khas carnival juga di pentaskan dalam acara tersebut. Tak hanya itu, Hasil karya anak muda Tuban juga di luncurkan berupa aplikasi “ Toko Kelontong dan Website ” karya cah Tuban, hingga Talk Show bersama Bupati Tuban, Bea Cukai Bojonegoro hingga pelaku ekraf juga di gelar di sana. Jum’at ( 1/7/2022 ).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Forkopimda, Sekda Tuban, Perwakilan Perusahaan, Pimpinan OPD, serta pelaku Ekraf Tuban.
Di kesempatan tersebut, Mas Bupati mengapresiasi perkembangan iklim ekonomi kreatif Tuban yang bergairah saat ini. Untuk mendukung pengembangan ekraf, setiap OPD juga di instruksikan untuk menggandeng anak muda. Menurut Mas Lindra, sapaan akrabnya, mereka memiliki potensi dan motivasi kuat untuk memajukan Daerahnya. Pemberian wadah kepada para pelaku ekraf, dalam waktu dekat, Pemkab akan merenovasi lima tempat untuk pengembangan ekonomi kreatif.“ GOR Rangga Jaya Anoraga, Pantai Boom, Rest Area, Taman Kapur, dan Taman Sleko adalah langkah awalnya. Dan terbukti dapat menghidupkan ekonomi masyarakat,” tutur Mas Bupati.
Lebih lanjut, Mas Lindra mengungkapkan, dalam waktu dekat, bonus demografi juga akan di rasakan oleh Kabupaten Tuban. Oleh karena itu, jika Pemerintah tidak bisa mengakomodir hal tersebut, maka generasi muda akan kehilangan arah.
“ Selama Pemerintah hadir untuk memberikan wadah dan peluang, maka kreatifitas anak muda dalam hal ini ekonomi kreatif dapat berkembang dengan baik,” paparnya.
Mas Lindra juga menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan update data yang bertujuan untuk menggali potensi di Kabupaten Tuban termasuk di bidang ekonomi kreatif. Dengan mulai berkembangnya ekraf di Kabupaten Tuban oleh anak muda, kedepan ekraf Tuban mampu menjadi icon ekonomi Bumi Ronggolawe.“ Saya yakin, ekraf bisa menjadi icon ekonomi Tuban dengan anak muda sebagai pionirnya,” terangnya.
[
Hal yang sama juga berlaku dalam upaya menggempur peredaran rokok illegal. Melalui deklarasi Gempur Rokok Ilegal, yang berdampingan dengan upaya pengembangan ekraf di Kabupaten Tuban, kesadaran akan tumbuh bahwa rokok illegal merugikan negara. “ Deklarasi ini sebagai cambuk bahwa tidak hanya tentang peredarannya, akan tetapi juga komitmen dari penggunanya rokok untuk membeli rokok yang berpita cukai,” tutur Mas Lindra.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean ( KPPBC TMP C ) Bojonegoro Kunawi mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemkab Tuban untuk melakukan operasi rokok ilegal.“ Total sudah tujuh kali operasi dilakukan, kita ke Kecamatan – Kecamatan untuk menyisir setiap tempat yang berpotensi,” jelas Kunawi.
Kunawi menuturkan, Kabupaten Tuban adalah kawasan lalu lintas rokok illegal, sebab ada di wilayah perbatasan. untuk itu, masyarakat di harapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya gempur rokok illegal yang sangat merugikan Negara.“ Kita selalu lakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan peran mereka sangat penting,” jelentrehnya.
Lebih lanjut, Kunawi mengatakan semangat anak muda tuban untuk berkreasi sangat tinggi. Pihaknya menyambut baik dan akan membantu dalam pengembangan ekraf melalui program yang telah di buat, seperti layanan Bea cukai yang telah di buka di kawasan jalan Basuki Rahmad. Hal tersebut juga selaras dengan program Pemkab Tuban.“ Kita dukung program Mas Bupati sesuai porsi kita, dan sesuai instruksi Menteri, kita dorong mereka untuk berkarya hingga ke pasar Internasional,” tandasnya.
Adapun Alokasi Dana DBHCHT Kabupaten Tahun 2022 sebesar 28 Milyar Rupiah 495 Juta Rupiah. Sesuai aturan, dana tersebut di alokasikan untuk kesejahteraan sosial sepesar 50 %, kesehatan 40%, dan penegakan hukum sebesar 10 %. ( Jok ).