Sosialisasi Dan Pembinaan Bagi Pelaku Usaha Digelar Pemkab Bojonegoro

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi pelaku usaha. Acara di gelar di Hotel Aston Rabu, ( 10/8/2022 ).

Kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka keamanan dan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, dengan mengundang tiga narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Komando Distrik Militer ( Kodim ) 0813 Bojonegoro, dan juga dari Kepolisian Resor ( Polres ) Bojonegoro.

Dalam acara ini narasumber Kodim 0813 Bojonegoro di wakili Kasi Ops, Kapten Herry Suspiyanto menyampaikan bahwa TNI membantu keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha di wilayah binaan guna menciptakan peningkatan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini, lanjut dia, ada dua tugas TNI yang pertama adalah tugas operasi militer perang. Tugas kedua adalah tugas operasi militer selain perang yang membantu dalam pembangunan dalam melaksanakan pembangunan di Daerahnya. Perintah dari Kasat, prajurit TNI Angkatan Darat di mana pun berada di tengah – tengah kesulitan rakyat, harus membantu dan meberikan solusi.

“ Tugas dari Bapak Kasat keberadaan TNI di wilayah, terutama harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya,” tutup Kapten Hery.

Sementara itu, narasumber kedua dari Polres Bojonegoro yang di wakili Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu ( Kanit Tipiter ), Iptu Teguh Triyo Handoko untuk para pelaku usaha berhati – hati dalam menjalankan usahanya, terlebih mendaftarkan merek usahanya.

“ Beberapa waktu lalu kita dapat laporan terkait pemalsuan merk sprei yang produksinya ada di Kabupaten Bojonegoro, setelah di selidiki benar adanya, jadi pendaftaran merk dagang atau mendaftarkan Nomor Induk Usaha ( NIB ) itu penting,” terangnya.

Selanjutnya narasumber yang ketiga, Kasi Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Muhammad Akhiri mengatakan laporan kegiatan penanaman modal ( LKPM ) bukan laporan keuangan dan tidak ada kaitanya dengan pajak. Jika berkali – kali tidak melaporkan kegiatan penanaman modal, dampaknya keluar system sudah diberlakukan NIB bisa di cabut.

“ LKPM bukan laporan keuangan yang berhubungan dengan pajak, kalau tidak melakukan LKPM justru dampaknya dengan pencabutan NIB jika system sudah diberlakukan,” paparnya. ( Nyot ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *