Bojonegoro,atasangin.net – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang ( PU BIMA PR ) Kabupaten Bojonegoro menggelar Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) Perkotaan Kalitidu, Senin ( 5/9/2022 ). Kegiatan di gelar di Partnership Room Lt 4, Gedung Pemkab Bojonegoro. RDTR meliputi tiga kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo, dan Kecamatan Ngasem.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam arahannya secara daring menjelaskan, RDTR merupakan mandat dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ). Terbaru, terkait tata ruang Perkotaan sudah di tuntaskan. Sehingga saat ini RDTR di wilayah Kalitidu dan sekitarnya.
Melalui konsultasi publik ini, lanjut Bupati, di harapkan masyarakat mengetahui bahwa ada pembahasan beberapa Kecamatan mengenai beberapa tahapan penggunaan lahan sesuai Peraturan Daerah.
Kriteria yang digunakan, lanjut Bupati Anna, hampir semua lahan persawahan di jadikan lahan permukiman. Sehingga bersama Kementerian PU PR, ada kesepakatan yang harus di sepakati bersama. Pemkab Bojonegoro dalam hal ini menyiapkan lahan sawah yang di lindungi ( LSD ). Saat ini, RDTR sebagai pengawalan terhadap pelaksanaan pada RTRW.
“ Mudah – mudahan forum konsultasi publik ini menemukan informasi masukan yang baik terhadap mandat perda RTRW. Selain itu memberikan kesadaran pada lembaga pentingnya tata kelola pemerintahan, juga tata kelola pemukiman,” terang Bupati.
Bupati menjelaskan, pihaknya juga selalu memerlukan beberapa sektor untuk mendukung pemerintahan. Seperti pada sektor ketahanan pangan, investasi, ekonomi, sektor wisata dan juga sektor cagar budaya. Bupati berharap, melalui konsultasi publik ini mendapat masukan baik terhadap mandat turunan perda RTRW.
Pembahasan RDTR perlu memperhatikan dampak yang memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Termasuk di dalamnya pengelolaan ruang terbuka hijau ( RTH ).
Sementara itu, Kadin PU BIMA PR Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari menjelaskan, Konsultasi Publik 1 RDTR Perkotaan Kalitidu sebagai wadah menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluas – luasnya terkait RDTR Perkotaan Kalitidu. Meliputi Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo dan Ngasem dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.
“ Ada 72 peserta yang kami undang. Mudah – mudahan acara berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Bojonegoro khususnya Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo dan Kecamatan Ngasem,” lanjutnya.
Amanat penyusunan RDTR berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 14 Ayat 4 menyebutkan Rencana rinci tata ruang di susun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Sub Koordinator Fungsional di Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro, Kepala OPD, Camat Kalitidu, Camat Gayam, Camat Malo dan Camat Ngasem.
Serta hadir pula Kepala Desa yang masuk dalam wilayah perencanaan, perwakilan perguruan tinggi, BUMD, PT Pertamina EP Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited, Perum Perhutani PWH 1 Bojonegoro, perwakilan PLN, Asosiasi Pengusaha dan LSM bidang lingkungan hidup. ( Nyot ).