Tuban,atasangin.net – Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M SM 02 03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022, tenaga kerja honorer di lingkungan instasi Pemerintah akan di hapus. Untuk itu Komisi IV DPRD Tuban saat berada di Kantor MenPAN-RB menyampaikan beberapa hal terkait dengan kebijakan tersebut.
” Nasib pegawai non ASN di lingkup Dinas Kesehatan, RSUD Ali Mansur dan RSUD dr. R. Koesma Tuban harus kita perjuangkan” beber Ketua Komisi IV Hj. Tri Astuti.
Kepada MenPAN-RB, Astuti menanyakan bagaimana skema selanjutnya terkait nasib 493 tenaga non PNS di lingkup Dinas Kesehatan, 385 di lingkup RSUD, juga di instansi lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban.
” Jika tenaga honorer ini di hapus, maka harus ada kepastian nasib mereka selanjutnya” tandas Astuti politisi senior asal Gerindra itu.
Astuti mengkhawatirkan, kebijakan penghapusan tenaga Honorer ini akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Daerah dan menimbulkan kekhawatiran tenaga honorer yang selama ini banyak membantu kinerja Pemkab.
” Saya berharap mereka menjadi prioritas CPNS atau PPPK ” pintanya.
Lanjut Astuti, juga menanyakan tentang langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK. Sedangkan juga adanya larangan bagi Pegawai Pembina Kepegawaian ( PPK ) dan Kepala Daerah untuk mengangkat pegawai non ASN karena di anggap tidak melaksanakan kewajiban.
Selain itu, Astuti juga meminta agar pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan utama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut.
” Harus mengutamakan tenaga non ASN yang sudah bekerja di Puskesmas tersebut” tutupnya. ( Jok ).