Bojonegoro,atasangin.net – Launching Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) Oklik Bojonegoro di Lapangan Desa Sobontoro Kecamatan Balen, Kamis ( 13/10/2022 ) berlangsung meriah. Pencatatan Oklik sebagai kekayaan intelektual menjadi langkah maju seni budaya Bojonegoro.
Dalam kegiatan yang di gelar oleh tim Pokok Pikiran kebudayaan Daerah ( PPKD ) Bojonegoro, di hadiri Bupati Anna Mu’awanah, para Kepala OPD yang terkait, Ketua PPKD Bojonegoro, serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Balen.
Dalam sambutanya, Ketua PPKD Didik Wahyudi mengatakan bahwa kesenian Oklik ini sudah di daftarkan sejak tahun 2021 dan selama satu tahun, timnya telah melakukan penelitian terkait alat musik yang berasal dari bambu tersebut.
” Mulai meneliti dari serat bambu untuk menghasilkan suara yang unik dan merdu, dan Alhamdulillah keluar sertifikat HKI di bulan Agustus 2022 ,” bebernya.
Didik Wahyudi juga berharap nantinya alat musik Oklik dapat menjadi alat musik tradisional yang mendunia yang dapat di kenal secara Internasional.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah menyampaikan bahwa HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Salah satunya kesenian Oklik yang di miliki oleh Kabupaten Bojonegoro.
” Dengan di perolehnya HKI maka orang lain atau Daerah lain tidak bisa mengklaim begitu saja kesenian Oklik tersebut,” tuturnya.
Bupati Anna mengimbau kepada masyarakat bahwa kesenian oklik jangan hanya dihak patenkan, melainkan harus di manfaatkan dengan cara sering di mainkan atau digunakan dalam berbagai event. Hal ini untuk mengenalkan kepada generasi muda sekaligus cara untuk melestarikan kesenian Oklik di Bojonegoro.
Tak lupa Bu Anna sapaan akrabnya mengapresiasi semua pihak khususnya PPKD Bojonegoro yang sudah berjuang untuk mendapat hak paten Oklik Bojonegoro.
Selain itu, Kepala Desa Sobontoro Mursim juga menambahkan bahwa sebuah kebanggaan Pemerintah Desa Sobontoro menjadi tuan rumah launching Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) Oklik.
Dengan adanya hak paten yang sudah di miliki maka tugas selanjutnya adalah bagaimana kesenian Oklik ini dapat terus eksis dan dapat di lestarikan oleh generasi muda.
Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu warga Desa Sobontoro Suzayanah. Ia mengatakan bahwa sangat senang sekali dengan di tetapkanya HKI Oklik Bojonegoro, karena ini merupakan suatu warisan budaya yang perlu di lestarikan.
” Terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro dan PPKD Bojonegoro yang telah berjuang dalam mendapatkan hak paten kesenian Oklik menjadi kesenian asli Bojonegoro, semoga kesenian oklik ini dapat di nikmati sampai anak cucu kita kelak,” pungkasnya. ( Nyot ).