Polisi Tuban Pengamanan Proses Eksekusi Tanah Sawah di Desa Minohorejo

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Memberikan rasa aman dan nyaman serta lancarnya kegiatan, Polsek Widang – Polres Tuban lakukan pengamanan eksekusi tanah sawah di wilayah Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban, Jawa Timur, Kamis ( 24/11/2022 ).

Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H. M.H. yang berada di lokasi bersama Kabag Ops Polres Tuban AKP Sigimat dan Kasat Intelkam Polres Tuban AKP Darto Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan proses eksekusi mulai dari pembacaan surat keputusan hingga selesai,” jelasnya.

Pukul 09.00 WIB di mulai kegiatan hingga selesai pukul 11.30 WIB. Untuk lokasi berada di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dengan obyek tanah sawah seluas 5 ( lima ) petak/ selauas -+ 2.752 m² dari luas -+ 8.377 m² dengan Sertifikat hak milik nomor 393 dengan surat ukur nomor : 1.327 tahun 1984 atas nama Ayem alias Ajem binti Legiman,” jlentreh Kapolsek.

Alur kegiatan di awali pada pukul 09.15 WIB di Kantor Desa Minohorejo dilaksanakan pembacaan putusan Surat Penetapan Eksekusi nomor : 1/Pdt.eksekusi/2022/PN.Tuban tanggal 11 Oktober 2022 oleh PA Tuban. Selanjutnya pukul 10.00 WIB dilakukan pematokan oleh pihak BPN Tuban bersama Pengadilan Agama Tuban kepada pihak penggugat dan tergugat di lokasi tanah obyek eksekusi tanah sawah di Desa Minohorejo tersebut,” beber Kapolsek.

Pada pukul 11.10 WIB dilaksanakan penandatanganan Berita Acara penyerahan eksekusi oleh pihak PA Tuban dan turut di ketahui oleh Kepala Desa Minohorejo, BPN Tuban dan Kuasa hukum. Tepat pukul 11.30 WIB pelaksanaan eksekusi selesai,” lanjut Kapolsek.

Adapun pihak penggugat yakni Suminten dengan alamat Kecamatan Palang yang merupakan anak kandung, lalu Suminah alamat Kecamatan Palang juga, ini juga anak kandung dan yang terakhir Ngadimo alamat Kecamatan Palang juga anak kandung. Sedang tergugat yang masih keluarga, yakni Sumisih alamat Kecamatan Palang adalah anak kandung,” ungkap Kapolsek.

Untuk pembagian waris sebagai berikut : Suminten mendapat 1/5 bagian, Suminah mendapat 1/5 bagian, Sumisih mendapat 1/5 bagian dan Ngadimo mendapat 2/5 bagian. Kegiatan eksekusi berlangsung aman dan kondusif hingga selesai, ” tutup Kapolsek. ( Jok ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *