Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri, Bawaslu Bojonegoro Launching Gakkumdu

Pemerintahan11 views

Bojonegoro,atasangin.net – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, Jumat ( 9/12/2022 ) malam di Hotel Aston Bojonegoro. Kegiatan sosialisasi ini sekaligus launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam sosialisasi ini Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kapolsek dan Danramil se – Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepala KPU Bojonegoro, Forkopimda, Camat, Ketua Partai Politik, Ketua Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Bojonegoro, dan anggota Sentra Gakkumdu Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Mochammad Zaenuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini di gelar sebagai bentuk kesiapan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di jelaskan Bawaslu harus membentuk Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu ).

“ Kita sudah terbentuk sejak Agustus tetapi menunggu launching oleh Bawaslu Provinsi dan baru saja dilaksanakan Senin ( 5/12/2022 ) malam di Surabaya,” terang Zaenuri.

Di samping itu, kegiatan ini juga di rangkai dengan sosialisasi pencegahan netralitas ASN, TNI dan Polri mengingat waktunya sangat rawan dan harus bersinergi.

Zaenuri menegaskan bahwa semua pihak akan saling terkait. Adanya Sentra Gakkumdu ini di harapkan dapat melaksanakan pencegahan. Sehingga ketika tahapan pemilu jalan maka tidak di hadapkan dengan pidana pemilu. Ia menegaskan jika nanti terdapat pengawas Pemilu maupun penyelenggara teridentifikasi tidak netral atau mendukung salah satu pihak, kemudian masyarakat melaporkan ke DKPP, maka ada kemungkinan terburuk di berhentikan dari anggota Bawaslu.

“ Itu sudah sesuai aturan. Bahkan misalkan ada Panwascam nanti yang tidak netral, sesuai dengan aturan regulasi juga bisa dilakukan pemberhentian. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, Bersama rakyat awasi Pemilu,” sambungnya.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam sambutannya menyampaikan setiap di gelar Pemilu harus di deteksi dari awal segala bentuk pelanggaran. Meskipun terdapat keluarga di Kelembagaan atau Pemerintahan, Kapolres berharap saat telah di tentukan nomor urut, harus berhati – hati.

Ketika ada objek yang sudah ada maka harus menahan diri agar tak terjadi masalah di kemudian hari. Terutama saat berfoto bersama, hindari berpose dengan tangan untuk mengantisipasi media yang memframing indikasi urutan nomor partai.

“ Ketika ada kampanye atau semacamnya, saya minta untuk di hindari dulu karena konteks kita adalah melakukan pengamanan,” urainya.

Kapolres Muhammad juga meminta kerja sama para pihak terutama di tingkat bawah seperti Camat, Kades, Polsek, Koramil dan Panwascam lebih bisa di utamakan. Ia juga berpesan agar segala permasalahan harus di selesaikan di mulai dari hal terkecil karena tidak ada masalah yang tiba – tiba besar.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto menyampaikan komitmen netralitas TNI, Polri dan ASN adalah harga mati. Dandim Arif berharap seluruh pihak yang terkait, utamanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang menjadi lini terdepan untuk jangan terpancing. Apalagi ketika ngobrol di warung kopi.

“ Kami mengharapkan ASN, TNI dan Polri adalah sangat netral, kami menjamin hal tersebut,” tandas Letkol Arif.

Acara kemudian di lanjutkan dengan launching Sentra Gakkumdu dengan simbolis pemukulan gong. Lalu di isi materi yang di sampaikan oleh Dr. Imam Fachruddin M.Si., Akademisi dan Dosen Universitas Kediri. Selanjutnya acara di tutup dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Bawaslu Bojonegoro dengan Universitas Kediri.

Sekedar di ketahui, sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) merupakan partner dalam penegakan hukum Pemilu maupun tindak pidana Pemilu. Karena sangat di mungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan.

Sentra Gakkumdu juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan mendalami bukti – bukti pelanggaran. Kemudian di verifikasi dan mengidentifikasi pelanggaran. ( gus ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *