Tuban,atasangin.net – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dinsos P3A PMD ) Kabupaten Tuban menggelar pengukuhan pengurus Forum Anak Kabupaten Tuban periode 2022 – 2024 di Pendapa Kridha Manunggal Tuban, Selasa ( 13/12/2022 ).
Sekretaris Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Rarin Suryani dalam laporannya atas nama Kadinsos P3A PMD menyampaikan, berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Anak khususnya pasal 4 menyatakan ”setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
“ Atas dasar itu salah satu bentuk kebijakan Pemerintah di bidang partisipasi anak antara lain dengan pembentukan forum anak yang merupakan wadah penyaluran aspirasi, pendapat dan harapan anak sebagai wujud partisipasi anak dalam proses pembangunan,” jelas Rarin.
Selain itu, di katakan oleh dia tujuan kegiatan ini adalah untuk mendeklarasikan Forum Anak Ronggolawe Tuban supaya lebih di kenal, di manfaatkan dan dapat di rasakan keberadaannya oleh anak – anak di Kabupaten Tuban dan di akui keberadaannya baik oleh Pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
“ Total ada 53 pengurus Forum Anak Kabupaten Tuban yang di kukuhkan hari ini, mereka mayoritas adalah unsur pelajar,” sambungnya.
Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan guru pendamping dari beberapa Sekolah yang ada di Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Tuban yang membacakan sambutan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerangkan, dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota layak anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menjamin bahwa hak anak dalam hal tumbuh kembang serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan bisa terpenuhi.
“ Setiap anak berhak untuk ikut berpartisipasi secara wajar, menyatakan serta di dengar pendapatnya dan juga untuk memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu di bentuk suatu wadah yang bertujuan untuk menampung, mendengarkan dan menyuarakan aspirasi serta pendapat dan harapan anak yaitu melalui pembentukan forum anak yang di tetapkan dengan keputusan bupati,” terang Yudi dalam sambutannya.
Atas dasar tersebut, masih beber mantan Kepala BPBD Tuban itu, di Kabupaten Tuban telah di bentuk Forum Anak Kabupaten Tuban sejak tahun 2013 dan di tetapkan dalam Keputusan Bupati Tuban nomor 188.45/113/kpts/414.012/2013 yang periode kepengurusannya berganti setiap dua tahun sekali.
“ Forum anak mempunyai tugas sebagai agen pelopor dan pelapor dalam hal pemenuhan hak anak dan terhadap pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya. sebagai pelopor, forum anak berada di garis depan dalam lingkungannya. Untuk menjadi pelopor agar senantiasa bertindak, berpikir dan berkata positif, inovatif, dan kreatif dimulai dari diri sendiri, selanjutnya mengajak teman atau orang lain untuk ikut melakukan kebiasaan tersebut,” pintanya kepada pengurus Forum Anak yang baru di kukuhkan.
Untuk itu, masih kata Yudi mengutip dari sambutan Bupati Tuban, forum anak sebagai generasi penerus Bangsa merupakan mitra Pemerintah. Di tangan anak – anak nasib bangsa kita di masa depan. Jadilah agen perubahan demi kemajuan Kabupaten Tuban tercinta.
“ Dan di harapkan kepada seluruh OPD/lembaga masyarakat, dunia usaha dan individual memiliki kepedulian terhadap nasib anak di Kabupaten Tuban dengan cara berpartisipasi, membimbing dan memfasilitasi di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Anak Kabupaten Tuban,” tutupnya. ( gus/red ).