Tanggapan DPRD Tuban Terkait SDM PKH Rawan Dimanfaatkan Menjelang Pemilu

  • Bagikan

Tuban,atasangin.net – Desas – desus kabar adanya dugaan keterlibatan Koordinator Kabupaten ( Korkab ) Program Keluarga Harapan ( PKH ) Kabupaten Tuban, dalam aktivitas kepentingan politik praktis menuju pemenangan kontestasi Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024, bisa saja membuatnya di berhentikan atau di pecat dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pernyataan tersebut di jelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Dirjend Linjamsos ), Nomor 58/3/OT.1/8/2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 2/3/KP/.05.03/10/2020 tentang kode etik Sumber Daya Manusia, Program Kelurga Harapan ( SDM PKH ).

Secara rinci, pada Point Larangan, Bab III, Pasal 10 menyebutkan tentang larangan bagi SDM PKH melakukan aktifitas bersama pihak – pihak yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, memanfaatkan jabatan untuk mendapat keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan atau orang lain.

Turut beraktivitas dalam politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, sebagai juru kampanye, berkampanye, mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pusat ataupun Daerah, mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya, serta menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH.

Kabar tersebut tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) serta para elit politik di wilayah Kabupaten Tuban. Hal itu terjadi setelah foto salah satu anggota DPRD beredar luas sedang melaksanakan makan – makan di rumah makan Ronggo Jati, wilayah Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo pada Rabu, ( 4/1/2023 ) sekitar pukul 10.00 WIB, bersama Korkab PKH Tuban Arif Hidayatullah dan Yulinda Hidayati, serta Kordinator Kecamatan ( Korcam ) Singgahan, Senori, Bangilan, Kenduruan, Jatirogo, Bancar.

“ He… he… he… belum ada, kami ( DPRD Kabupaten Tuban ) belum menerima laporan resminya. Baiknya tentang persoalan ini monggo di koordinasikan sama Dinas terkait saja karena saya tidak punya wewenang penuh untuk mengomentari.” tutur Ketua DPRD Tuban, Miyadi kepada awak media melalui WhatsApp beberapa waktu lalu.

Terpisah, sangat di sayangkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak ( Dinsos P3A ) Kabupaten Tuban, Eko Julianto saat di konfirmasi soal dugaan penyalahan kode etik yang terjadi pada instansinya tersebut, pihaknya hanya sebatas memberi peringatan saja pada para pelanggar.

Di ketahui, kode Etik SDM PKH merupakan kiblat dalam melaksanakan tugas di lapangan mengingat di dalamnya terdapat aturan, perintah, kewajiban, yang harus di penuhi serta larangan dan sanksi yang diberikan bilamana aturan tersebut di langgar. ( Bersambung ). ( gus/red ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *