Sat Lantas Polres Bojonegoro Wajib Punya Sertifikasi dan Surat Perintah Untuk Melakukan Tilang Manual

  • Bagikan

Bojonegoro,atasangin.net – Untuk melakukan penilangan atas pemberlakuan tilang manual oleh Polri di sejumlah wilayah di Indonesia petugas Polisi Lalu Lintas yang melakukan penilangan harus memiliki sertifikasi dan surat tugas untuk melakukan penilangan tersebut. Hal itu di sampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat ( 19/5/2023 ).

“ Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang di tandatangani Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas ) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” terang Sandi.

Di sampaikan juga bahwa Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan, namun meskipun tilang manual di terapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas di larang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“ Sudah di sampaikan kepada seluruh jajaran Dirlantas bahwa penerapan tilang manual ini tidak boleh dilakukan penindakan secara Razia atau Stasioner,” lanjutnya.

Kadiv Humas juga menyebutkan bahwa aturan yang di keluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

“ Kita juga akan menindak lanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan ketika di lapangan, sanksi tegas akan diberikan mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga Pidana,” ungkap Kadiv Humas.

Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi diantaranya adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang untuk sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendelaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukkannya, kendaraan over load over dimension, dan kendaraan tidak di lengkapi plat nomor atau plat nomor palsu. ( Gus ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *