Bojonegoro,atasangin.net – Sebagai langkah mengurangi angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati ( Perbup ) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Di Perbup tersebut, setiap calon pengantin yang ber NIK Bojonegoro mendapatkan Insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang.
Menurut Bupati Anna Mu’awanah pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.
“ Kebijakan ini sungguh – sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan di bawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas,” tandasnya sebagaimana di kutip dari akun Instagram Bupati Anna @annamuawanah_
Bupati Perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif bagi para calon pengantin yang baru saja keluar Perbup nya ini, merupakan satu – satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.
“ Untuk Provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama Perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” bebernya.
Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab di sana ada Desa yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.
“ Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah – mudahan semuanya mendapatakan jodoh seperti yang di harapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp 5 juta, bisa di tabung, beli kambing untuk di pelihara bahkan untuk berbulan madu,” tutupnya. ( Gus ).