✅ TEMPAT / WAKTU KEJADIAN PERKARA :
Di area Finishmill1 (Filter 561 – BF 1) area PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA yang beralamatakan di Ds merkawang Kecamatan Tambak boyo Kabupaten Tuban.
✅ PELAPOR/ KORBAN:
*PT. SBI (SOLUSI BANGUN INDONESIA).
✅ KORBAN :
*PT. SBI (SOLUSI BANGUN INDONESIA).
✅ PELAKU :
1. *KP*, Tempat dan tanggal Lahir di Tuban, umur 42 tahun, pekerjaan karyawan swasta , pendidikan terakhir SD lulus, Agama Islam, Indonesia, suku Jawa, alamat tempat tinggal Dsn. Mliwang Ds. Mliwang, Kecaatan Kerek Kabupaten Tuban;
2. *SN*, Tempat dan tanggal Lahir di Tuban, umur 36 tahun, pekerjaan karyawan swasta , pendidikan terakhir SD lulus, Agama Islam, Indonesia, suku Jawa, alamat tempat tinggal Dsn. Mliwang Ds. Mliwang, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban;
✅ BARANG BUKTI :
1. KABEL GROUNDING UKURAN 1X95 MM DENGAN PANJANG kurang lebih 15 (LIMA BELAS) METER;
2. 2 (dua) buah kuncio RESCET;
3. 2 (dua) buah Tang potong;
4. 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merek ROCKERS;
5. 1 (satu) buah tas punggung warna hijau merek SWEEP.CO;
6. 2 (dua) stel seragam kerja PT . SJU;
7. 2 (dua) stel alat pelindung diri yang di antara nya adalah 2 (dua) buah Helem proyek warna kuning, 2 (dua) pasang sepatu Septi warna coklat dan 2 (dua) pasang kaca mata septi warna hitam;
8. ID CARD karyawan;
9. 1 (satu) fals dish yang berisikan rekaman VIDIO CCTV.
✅ MODUS OPERANDI :
Telah terjadi pencurian barang berupa KABEL GROUNDING UKURAN 1X95 MM DENGAN PANJANG 15 (LIMA BELAS) METER yang terjadi pada hari kamis tangal 01 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, di area Finishmill1 (Filter 561 – BF 1) PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA yang beralamatakan di Ds merkawang Kec Tambak boyo Kab Tuban, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepolres tuban.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas dari polres tuban bersama dengan keamanan internal (security PT. SBI) pada pada hari Jumat tangal 02 Januari 2026 kedua Pelaku dapat diamankan dan selanjutnya di bawa kekantor Polres Tuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT.SBI, mengalami kerugian material sebesar *Rp. 9.180.000,- ( Sembilan juta seratus delapan puluh rupiah).
PADA SAAT PARA PELAKU BEKERJA SHIF 2 DI PT. SJU PARA PELAKU MELIHAT ADA KABEL GROUNDING LALU PARA PELAKU MENGAMBIL KABEL GROUNDING TERSBEUT DENGAN MENCONGKEL DENGAN ALAT KUNCI RECERT KLEP PENGAIT NYA SETELAH ITU DI POTONG DENGAN TANG PEMOTONG LALU DI LIPAT LIPAT DAN DI MASUKAN KE DALAM TAS PUNGGUNG YANG DI BAWA NYA.
✅ TINDAK PIDANA :
*TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 477 AYAT (2) KUHP ATAU PASAL 477 AYAT (1) HURUF D, HURUF E DAN HURUF F KUHP (ancaman hukuman ayat 1 Pidana 7 tahun, ayat 2 pidana 9 tahun). [ gus ]












