“Warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon” di Gegerkan Penemuan Mayat Tergantung di Dalam Kamarnya

  • Bagikan

Banyuwangi || Transisinews – Seorang mayat laki – laki “Pujiyono” (25thn)  ditemukan tegantung di dalam kamar di dusun Pertapan Rt.04 Rw.02 desa Sragi, kecamatan Songgon, kabupaten Banyuwangi. “Informasi dari masyarakat setempat tanggal  05 Mei 2022, kepada Petugas jaga Pos Pam ops Ketupat di kecamatan Songgon, kabupaten Banyuwangi.

Korban Pujiyono memiliki riwayat pernah dirawat di panti “Ekspisikotik RSBL” ( Rehabilitasi Sosial Bina Laras)

Pina Ayu Puspitasari istri korban  mengatakan sekitar pukul 08.00 Wib korban Pujiyono mengeluh sakit kepala kemudian korban menyuruh saya untuk membeli obat  ke apotik diarea pasar songgon. “Sesampai saya dirumah untuk memberikan obat, saya terkejut melihat suami saya dalam keadaan tergantung di tali dalam kamar dengan posisi tergantung tali kain warna orenge di kayu blandar dengan tinggi 2,5 meter. Kemudian saya berteriak minta tolong dan mertua “Suprayitno” saya datang untuk menurunkan manyat suami saya untuk dilarikan kepukesmas songgon,”kata Pina Ayu Puspitasari.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan,SH menjelaskan, hasil pemeriksaan pihak puskesmas Songgon ( Sdr. Darma Hendry )  dari tubuh korban tidak ditemukan  tanda tanda kekerasan atau penganiayaan hanya terdapat luka memar di leher akibat terlilit tali. “Keluarga monolak dilakukan otopsi dan membuat surat penyataan menerima kematian korban adalah sebuah musibah dan murni meninggal akibat gantung diri.”ujar, AKP Eko Darmawan,SH

Barang bukti yang diamankan seutas tali plastik orange  sepanjang 1,5 m dan personil yang datang dilokasi kejadian diantaranya,
1. Kanit Reskrim Polsek Songgon
2. Kanit Propam Polsek Songgon
3. Kanit Sabara Polsek Songgon.
4. Babinkamtibmas Ds Sragi
5. Anggota Reskrim
6. Kepala ds. Sragi
7. Petugas Puskesmas Songgon, “tambah AKP Eko Darmawan,SH.

Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian polsek songgon diantaranya ;
1.  Menerima laporan
2.  Mendatangi Tkp.
3.  Membuat Sket TKP
4.  Mencatat keterangan saksi saksi.
5.  Memintakan visem luar.
6. Membuat surat pernyataan penolakan otopsi dari keluarga korban.“pungkas, tambah AKP Eko Darmawan,SH.

Pewarta : Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *