Di Antara Kantor Camat dan Polsek ada Toko Jual Puluhan Merk Miras, Diduga Pembiaran

Peristiwa34 views

Banyuwangi || Transisinews -, Salah satu Toko penjualan minuman beralkohol (minol) yang terletak di JL Panglima Sudirman, kecamatan Rogojampi, Kab banyuwangi, jaraknya sangat berdekatan dengan sarana pendidikan, tempat ibadah, pekantoran, dan polsek Rogojampi.

Toko yang tidak memiliki nama, diduga milik irfan, sudah berdiri 5 bulan lamanya, anehnya di duga penjual miras tersebut mengatakan sudah mengantongi izin padahal toko tersebut berdiri tidak jauh dari sarana pendidikan dan pemukiman warga, Bahkan tidak jauh dari Polsek Rogojampi, dan kantor kecamatan Rogojampi.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diatur mengenai ketentuan pelarangan.

Pada Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.

Saat di konfirmasi wartawan, Ulfa Karyawati toko miras. mengatakan “ini milik pak irfan, ada kok izinya, tapi dirumah bosnya, toko ini buka sudah lima bulan mas.”jelas ulfa selaku karyawati. Sabtu 21/05/22.

Anehnya lagi Toko miras yang berada di kawasan Jalan Panglima Sudirman ini, selain lokasinya berdekatan dengan sarana pendidikan, tempat ibada, kantor kecamatan, dan Polsek, malah yang berjualan di duga masih sangat remaja.

Toko yang tak memiliki nama ini, melayani penjualan berbagai merek miras ini menjadi ke kwatiran beberapa warga setempat. Berinisial U warga setempat menjelaskan. “Toko itu juga jual arak mas, selain merk-merk berkelas, kalau kita si gak bisa apa-apa mas, karena katanya toko itu punya izin. Sebenarnya kita si berharap minuman bahaya itu tidak terjual di wilayah saya ini mas.”ucapnya.

Saat ini team investigasi SNI yang dikomandoi oleh Aldi selaku Ketua Investigasi SNI. terus menyelusuri, seberapa banyak toko miras di wilayah kecanatan Rogojampi ini.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. klau bisa jangan hanya di kec.rogojampi tapi melebar kesuliruh penjuru kab.banyuwangi. Minol & Miras hal yg meresahkan masyarakat akibat efek peminumnya yg mabuk dan seringkali membikin gaduh. semangat tim investigasi SNI maju terus brantas, tuntas, habis.