Polsek KP.Tanjung Wangi Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Dalam Rangka OPS. SIKAT SEMERU 2022

  • Bagikan

Banyuwangi || Transisinews – Dalam rangka oprasi sikat semeru 2022, polsek KP.Tanjung wangi mengadakan giat penanganan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. “Selasa 24/05/2022.

Kapolsek KP.Tanjung wangi Akp Ali Masduki mengatakan, pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi, sekitar pukul 12.00 wib, mendapati sejumlah minuman keras di dalam mobil boxs milik JNE EXPRESS, yang dikemudikan oleh Moch Abdul Halim (34thn) dan Ristiyohadi Pramono (38thn) yang akan diantar ke kantor/gudang PT. JNE EXPRESS di kota Surabaya.”katanya.

Ali Masduki menjelaskan barang bukti yang diamankan, 26 (dua puluh enam) koli berisi berisi minuman keras jenis arak sejumlah 543,35 liter yang dikemas dalam 943 botol berbagai ukuran. Dengan kronologi pelapor I GEDE EKA ADNYANA (36 thn) POLRI Aspol Penataban Polresta Banyuwangi,   melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi didapati kendaraan Mitsubishi jenis mobil barang model Truck Box, No.Pol. N-8723-UQ, berwarna kuning milik PT. JNE EXPRESS yang dikemudikan oleh terlapor yang membawa 26 (dua puluh enam) koli berisi berisi minuman keras jenis arak sejumlah 543,35 liter yang dikemas dalam 943 botol berbagai ukuran.

Menurut pengakuan terlapor paket berisi minuman beralkohol jenis arak Bali tersebut diangakut dari kantor/gudang PT. JNE EXPRESS di Sanur, Denpasar Timur Bali dengan tujuan kantor/gudang PT. JNE EXPRESS di kota Surabaya, terlapor tidak mengetahui pemilik pengirim dari barang paket tersebut.

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di amankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.”ujar Ali.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/10/V/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN TANJUNGWANGI/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Mei 2022.” Dengan rencana tindak lanjut

Lengkapi Mindik.
1. Mengamankan Barang Bukti dan Terlapor di Mako Polsek KP. Tanjungwangi.
2. Introgasi awal terlapor dan pelapor.
3. Koordinasi penanganan perkara kepada Unit Samapta Polsek KP. Tanjungwangi dan kantor Bea Cukai Banyuwangi.pungkas Ali.(tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *