Banyuwangi || Transisinews – Anggota Satreskrim Polsek Kalipuro melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Atau 372 KUHP. pada Sabtu, 21/5/2022.
Berdasarkan Surat Laporan Kepolisian : LP-B/20/V/2022/SPKT/POLSEK KALIPURO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 21 Mei 2022.
Anggota Satreskrim Polsek Kalipuro mengamankan terhadap seorangang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira jam 15.30 WIB di Perum permata Puri kelir RT 2 RW 3 desa Kelir kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi, korban Ika Dwi Citra mendapat WA dari pelaku yang menawarkan jasa untuk menyelesaikan kepengurusan akte perceraian antara korban dengan suami, selanjutnya disepakati bahwa nominal pengurus surat cerai tersebut adalah Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) namun oleh korban di berikan dahulu Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan sisanya akan dibayarkan setelah proses akte perceraian keluar.
Selanjutnya pelaku meminta tambahan uang secara bertahap kepada korban yakni Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) via transaksi online ke rekening atas nama Nurul Wahidiyah dengan alasan untuk percepatan pengurusan akte cerai, namun kenyataannya akte cerai tersebut tidak pernah diurus dan akibat kerugian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalipuro.
Adapun nama pelapor dan saksi terkait tindak pidana Penipuan : Ika Dwi Citra (29) PerempuanPerempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga bertempat tinggal di dusun Wonosuko RT 01 RW 02 Desa Telemung Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Muhammad Nurchalis Syahrullah (28) laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di dusun Bayatrejo RT 43 RW 09 Desa Wringin putih Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi.
Nurul Wahidiyah (29) Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di dusun Bulupayung RT 04 RW 03 Desa Bulusari Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Anggota Reskrim berhasil menangkap Heri terduga pelaku tindak pidana penipuan terhadap Ika Dwi Citra untuk mengurus akte perceraian untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan Mashuri Alias Huri Alias Heri Bin Juhari (46) pria yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ini dan tinggal di dusun Glondong RT 01 RW 01 Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi.
Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Jum’at, 27/5 pukul 19.00 Wib melalui whatsapp AKP Hadi Waluyo menjelaskan untuk terduga pelaku pernah di hukum dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan untuk bekerja di PT. KAI.
Untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti yang di sita oleh polisi 1 ( Satu ) unit handphone yang digunakan untuk transfer milik korban Ika Dwi Citra dan dari saksi Nurul Wahidiyah 1 ( Satu ) Buku rekening BRI dan barang bukti yang disita oleh polisi kepada tersangka 1 (satu) handphone merk oppo untuk dijadikan barang bukti.
Kerugian yang di derita korban Ika Dwi Citra di taksir Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Saat ini barang bukti dan terduga pelaku tindak pidana penipuan sudah di amankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan.
Pewarta : Putra